BACASAJA.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI bersama Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur gencar menyosialisasikan cekrekening.id.
Hal ini dilakukan untuk menindalanjuti maraknya penipuan dalam bertransaksi oleh pelaku usaha atau masyarakat pun lainnya.
Website www.cekrekening.id merupakan situs resmi yang dibuat oleh Kementerian Kominfo.
Situs ini digunakan untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindakan pidana. Website ini telah diluncurkan sejak awal 2017.
"Siapapun bisa melaporkan rekening yang terindikasi tindak pidana seperti penipuan atau investasi palsu melalui portal cekrekening.id," ujar Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Teguh Arifiadi, saat sosialisasi di Shangrila Hotel, Kamis (17/3/2022).
Dikatakannya, sepanjang 2021 ada lebih 200 ribu rekening yang dilaporkan, dan terindikasi terlibat dalam penipuan online.
Situs resmi ini memang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.
Teguh menjelaskan, cekrekening.id adalah salah satu layanan yang ada pada subdit penyidikan dan penindakan untuk menerima aduan dan pengumpulan data rekening yang terindikasi tindak pidana dan merugikan masyarakat, di antaranya penipuan transaksi online, investasi online fiktif, prostitusi online, dan kejahatan lainnya.
Kepala Dinas Kominfo Jatim, Hudiyono, melalui Kepala Bidang Aptika, Fadul Husni, menyampaikan, transaksi online yang aman menjadi sangat penting untuk dipahami oleh pelaku UMKM.
Oleh karena itu cekrekening.id hadir untuk dapat digunakan masyarakat dalam melaporkan nomor rekening yang terindikasi melakukan tindak pidana dan memeriksa nomor rekening sebelum melakukan transaksi.
Atau bahkan mendaftarkan nomor rekening sebagai whitelist. Ini juga sebagai bentuk dukungan bagi para pegiat usaha khususnya kecil dan menengah, dalam meningkatkan transaksinya, karena dengan terdaftarnya nomor rekening yang digunakan akan memberikan rasa aman dan nyaman dalam bertransaksi dengan langsung dengan konsumen.
“Meski demikian, jika di kemudian hari nomor rekening whitelist ini dilaporkan dan terindikasi melakukan tindak pidana penipuan, maka nomor rekening tersebut akan dihapus dari daftar whitelist layanan cekrekening.id,” terang Fadil. (JNR/RG4)
Editor : Redaksi