BACASAJA.ID - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Menkopolhukam Mahfud MD menilai sosok almarhum Sabam Sirait sangat pantas dianugerahi gelar pahlawan nasional.
Mengingat jasa dan pengabdian almarhum dalam mengisi kemerdekaan Indonesia sangat besar, khususnya dalam merawat kemajemukan bangsa dan menjaga demokrasi demi tetap tegak berdirinya NKRI.
Menkopolhukam Mahfud MD memaparkan beberapa syarat khusus dalam pemberian gelar pahlawan nasional, sebagaimana termuat dalam pasal 26 UU No.20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Antara lain, pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara; pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
"Saya dan Pak Mahfud MD beserta para tokoh bangsa lainnya seperti Ketua DPR RI 1999-2004 Pak Akbar Tandjung menilai bahwa sosok Sabam Sirait telah lebih dari cukup memenuhi berbagai persyaratan tersebut. Tinggal proses administratifnya yang perlu diselesaikan oleh Panitia Pengusulan Sabam Sirait sebagai Pahlawan Nasional dibawah koordinasi Rustam Effendy Nainggolan," ujar Bamsoet usai membuka Diskusi Publik Sabam Sirait dalam Berjuang Bagi Demokrasi dan HAM di Indonesia, diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI), di Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (28/3/22).
Turut hadir antara lain Menkopolhukam Mahfud MD, Ketua DPR RI Periode 1999-2004 Akbar Tandjung, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, Anggota DPR-MPR RI periode 2004 hingga 2019 Maruarar Sirait, Ketua Komisi Kejaksaan sekaligus Ketua Umum PP GMKI Periode 1998-2000 Barita Simanjuntak, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (hadir virtual), Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Pemukiman Periode 1998-1999 sekaligus aktivis GMNI Theo L. Sambuaga, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Pdt. Gomar Gultom, Ketua Panitia Pengusulan Sabam Sirait sebagai Pahlawan Nasional Rustam Effendy Nainggolan serta Ketua Umum PP GMKI Jefri Edi Irawan Gultom.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, kiprah dan pengabdian Sabam Sirait, baik sebagai aktivis dan pemikir yang idealis, maupun sebagai tokoh politisi yang disegani, telah mewarnai dan tercatat dalam sejarah panjang dinamika kehidupan politik di tanah air.
Kontribusi dan sumbangan pemikiran Sabam telah dilembagakan dalam berbagai institusi, antara lain sebagai Anggota DPR Gotong Royong (periode 1967-1973), sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung (periode 1983-1992), sebagai Anggota DPR RI dan MPR RI (periode 1973-1982 dan periode 1992-2009) serta sebagai Anggota DPD RI dan MPR RI (tahun 2018-2019 dan periode 2019-2024) yang meskipun harus diakhiri sebelum masa jabatannya selesai, namun telah beliau jalani dengan penuh dedikasi hingga akhir hayatnya.
"Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menganugerahkan Bintang Mahaputera Utama sebagai wujud pengakuan negara, atas jasa, darma bakti, dan pengabdian almarhum Sabam Sirait kepada bangsa dan negara. Selain Bintang Mahaputera Utama serta rencana pengusulan gelar Pahlawan Nasional, penghargaan yang tidak kalah pentingnya yang harus kita berikan kepada almarhum adalah merawat, menjaga, dan meneruskan nilai-nilai keadaban, kearifan, dan integritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang telah beliau wariskan kepada kita," jelas Bamsoet. (*/RG4)
Editor : Redaksi