Sempat Dilarang Selama 2 Tahun, Lapas Tulungagung Kembali Perbolehkan Kunjung Narapidana

bacasaja.id
Warga binaan Lapas Tulungagung mendapat kunjungan dari keluarganya

TULUNGAGUNG - Lapas Klas II Tulungagung membuka kembali kunjungan bagi warga binaan lapas, sejak dilarang pada era pandemi covid-19.

Keputusan ini mendapat respon positif dari masyarakat yang keluarganya menjalani hukuman di Lapas Tulungagung.

Kepala Lapas Klas IIB Kabupaten Tulungagung, Tunggul Buwono menjelaskan kunjungan bisa dilakukan dengan tatap muka.

Hari ini (Selasa, 12/7/22) merupakan pemberlakukan kunjungan tatap muka di Lapas Tulungagung.

Keputusan itu diambil setelah adanya edaran Sekjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM nomor 12 tahun 2022, dan ditindaklanjuti dengan dilakukan rapat dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) se Jawa Timur beberapa waktu lalu.

“Jadi pihak lapas sudah melakukan sosialisasi kepada WBP dan memberikan petunjuk besuk ke masyarakat dengan memasang banner di area lapas yang menyertakan nomor lapas yang bisa dihubungi,” Jelas Tunggul, Selasa (12/7/3022).

Kunjungan tatap muka dilakukan terbatas selama 30 menit. Untuk sementara dilakukan tiap hari Selasa dan Kamis. Kunjungan dilakukan dalam bilik bersekat.

Pihak Lapas menyediakan 14 bilik kunjungan. Yang boleh berkunjung hanya keluarga dekat, seperti orangtua, suami/istri dan anak.

Izin besuk bisa dilakukan sehari sebelumnya ke pihak lapas dengan menghubungi nomor yang telah disediakan lapas, sehari sebelum kunjungan.

“Jadi apabila minggu ini sudah melakukan besuk tatap muka satu kali baik itu hari selasa atau kamis, besuk bisa dilakukan minggu depan lagi,” Jelasnya lebih lanjut.

Meski demikian, pengunjung harus sudah divaksin booster untuk bisa melakukan kunjungan.

Jika belum, mereka harus melengkapi diri dengan swap PCR atau antigen sehari sebelumnya.

“Maksimal dua orang dari keluarga dekat warga binaan yang bisa melakukan kunjungan,” katanya.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan atau penyelundupan benda terlarang dalam lapas, pengunjung akan diperiksa badan dan bawaannya.

Pengunjung akan diminta mengganti sandal yang dipakainya dengan sandal jepit yang disediakan lapas.

“Semua pengunjung dan bawaannya akan dicek oleh petugas,” Pungkasnya.

Sementara itu salah satu pengunjung, Dita (25) warga Kecamatan Tulungagung Kota mengapresiasi keputusan itu.

Waktu 30 menit yang disediakan oleh lapas dianggap cukup untuk melepas rindu. 

Apalagi selama 2 tahun hanya bisa berkomunikasi melalui panggilan video.

“Dengan diberlakukannya kebijakan diperbolehkaknya tatap muka kali ini kemungkinan akan lebih sering melakukan besuk ke lapas,” pungkasnya. (JP/t.ag)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru