Kisruh Tanah KUD Dewi Sri, Pengurus Koperasi Siap Bertarung Di Jalur Hukum

bacasaja.id
Somasi Pemdes Beji Kecamatan Boyolangu terhadap Pengurus KUD Dewi Sri

TULUNGAGUNG - Pemerintah Desa (Pemdes) Beji Kecamatan Boyolangu menyomasi Pengurus KUD Dewi Sri. Somasi itu berbentuk spanduk berukuran sekitar 1 kali 1,5 meter, yang dipasang tepat di depan KUD Dewi Sri.

Somasi itu meminta pengurus KUD untuk mengosongkan kantor KUD, dan menyerahkan lahan yang ditempati pada pihak desa.

Baca juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis

Sebab Pemdes Beji menganggap pengurus KUD Dewi Sri menguasai tanah kas Desa Beji.

Kepala Desa Beji, Khoirudin menjelaskan permasalahan ini sudah berlangsung lama.

Dirinya menuturkan lahan yang dipakai KUD merupakan aset desa. Tanah seluas sekitar 2,2 ribu meter persegi itu dipergunakan KUD sejak tahun 1975.

“Tanah (KUD) Dewi Sri itu memang kas desa, tahun 1975 itu desa diminta untuk menyediakan tanah untuk KUD,” jelasnya.

Khoirudin melanjutkan, selang waktu beberapa tahun, pada 1983 pihak KUD membeli tanah milik Kamijan dengan nomor kohit 18C dan Simah dengan nomor kohir 9D.

Lalu pada tahun 1990 an KUD mulai goyah.

Dirinya pernah meminta secara baik-baik pada KUD agar mengembalikan tanah itu.

Baca juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud

“Karena KUD menguasai kas desa, kami meminta secara kekeluargaan,” jelasnya.

Jika jalur kekeluargaan gagal, dirinya siap menempuh jalur hukum.

Meski demikian pihaknya menyerahkan keputusan pada warga Beji.

Baik pihaknya dan KUD sudah melakukan mediasi. Menurutnya dalam memediasi itu KUD sudah akui kepemilikan tanah tersebut sebagai aset desa.

Dengan penguasaan itu, pihak desa akui kerugian hingga milyaran rupiah.

Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Ditahan

Sementara itu Kepala KUD Dewi Sri, Soebianto menghargai somasi yang dilayangkan oleh Pemdes Beji.

Pihaknya tak mau melepas aset yang dimaksud lantaran merasa sudah menukar tanah yang ditempati KUD dengan lahan lainya.

“KUD Dewi Sri sudah mendapatkan surat keterangan dari 3 Kepala Desa Beji periode sebelumnya, yang menerangkan tanah bekas desa tersebut benar-benar sudah diganti dengan 2 bidang tanah dan sudah diserahkan ke Pemdes Beji,” jelas mantan anggota DPRD Periode 2009-2014.

Soebianto jelaskan pihaknya siap bertarung di jalur hukum. Sebab dirinya optimis dengan bukti penggantian tanah aset tersebut. (JP/t.ag)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru