2 Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Ditahan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka korupsi pengadaan Gamelan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Heri Purnomo dan Zul Kornen saat digiring ke mobil tahanan
Tersangka korupsi pengadaan Gamelan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Heri Purnomo dan Zul Kornen saat digiring ke mobil tahanan

i

TULUNGAGUNG - Tersangka korupsi pengadaan Gamelan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Heri Purnomo dan Zul Kornen saat digiring ke mobil tahanan.

Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya menahan 2 tersangka korupsi pengadaan Gamelan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Jumat (8/12/23).

Kedua tersangka adalah Zul Kornen Ahmad selaku Direktur CV. Bina Insan Cita sebagai penyedia Dalam Pelaksanaan Pengadaan Alat Kesenian Tradisional Tahun Anggaran 2020 Untuk Lembaga SD Se-Kabupaten Tulungagung Pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Tulungagung.

Sedang tersangka ke dua adalah Heri Purnomo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan gamelan.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juli 2023 lalu. Namun tidak ditahan dengan dalih kooperatif saat pemeriksaan.

“kita telah melaksanakan pelimpahan tahap II, barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Achmad Mukhlis, Jumat (8/12/23).

Akibat dugaan korupsi tersebut negara mengalami kerugiannya lebih dari 600 juta rupiah.
Kerugian didapat lantaran PPK pengadaan gamelan tidak melakukan survey harga atas harga gamelan. Heri melakukan perkiraan sendiri dalam mengira harga gamelan.

“Tersangka Heri juga melakukan penunjukan terhadap pemenang ke 3, CV. Bina Insan Cita tanpa memberitahukan pada pokja atas pengunduran pemenang lelang pertama dan kedua,” jelas Achmad.

Sedang tersangka Zul Kornen telah melakukan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Barang tersebut diterima oleh Heri selalu PPK.

Dari penyelidikan diketahui jika gamelan yang dibagikan ke sekolah-sekolah itu tidak sesuai dengan spesifikasi, ketebalan gamelan tidak sama sehingga suara yang dihasilkan berbeda-beda.

Bahkan ada gamelan yang sudah dalam kondisi rusak saat dibagikan ke sekolah, secara resmi kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 30 November 2022 lalu.

“Dari perhitungan yang dilakukan BPKP Jawa Timur, kerugian mencapai Rp. 632.472.508,- (enam ratus tiga puluh dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus delapan rupiah),” terangnya.

Sebagian kerugian tersebut telah dikembalikan oleh tersangka Zul Kornen sebesar Rp. 170.000.000,-. Meski demikian proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan.
Keduanya terancam pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Ancaman minimal pasal tersebut adalah 2 tahun penjara (lyon/JP).

Berita Terbaru

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA- Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Surabaya bukan sekadar piagam penghargaan administratif. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya,…

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…