2 Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Ditahan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka korupsi pengadaan Gamelan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Heri Purnomo dan Zul Kornen saat digiring ke mobil tahanan
Tersangka korupsi pengadaan Gamelan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Heri Purnomo dan Zul Kornen saat digiring ke mobil tahanan

i

TULUNGAGUNG - Tersangka korupsi pengadaan Gamelan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Heri Purnomo dan Zul Kornen saat digiring ke mobil tahanan.

Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya menahan 2 tersangka korupsi pengadaan Gamelan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Jumat (8/12/23).

Kedua tersangka adalah Zul Kornen Ahmad selaku Direktur CV. Bina Insan Cita sebagai penyedia Dalam Pelaksanaan Pengadaan Alat Kesenian Tradisional Tahun Anggaran 2020 Untuk Lembaga SD Se-Kabupaten Tulungagung Pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Tulungagung.

Sedang tersangka ke dua adalah Heri Purnomo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan gamelan.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juli 2023 lalu. Namun tidak ditahan dengan dalih kooperatif saat pemeriksaan.

“kita telah melaksanakan pelimpahan tahap II, barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Achmad Mukhlis, Jumat (8/12/23).

Akibat dugaan korupsi tersebut negara mengalami kerugiannya lebih dari 600 juta rupiah.
Kerugian didapat lantaran PPK pengadaan gamelan tidak melakukan survey harga atas harga gamelan. Heri melakukan perkiraan sendiri dalam mengira harga gamelan.

“Tersangka Heri juga melakukan penunjukan terhadap pemenang ke 3, CV. Bina Insan Cita tanpa memberitahukan pada pokja atas pengunduran pemenang lelang pertama dan kedua,” jelas Achmad.

Sedang tersangka Zul Kornen telah melakukan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Barang tersebut diterima oleh Heri selalu PPK.

Dari penyelidikan diketahui jika gamelan yang dibagikan ke sekolah-sekolah itu tidak sesuai dengan spesifikasi, ketebalan gamelan tidak sama sehingga suara yang dihasilkan berbeda-beda.

Bahkan ada gamelan yang sudah dalam kondisi rusak saat dibagikan ke sekolah, secara resmi kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 30 November 2022 lalu.

“Dari perhitungan yang dilakukan BPKP Jawa Timur, kerugian mencapai Rp. 632.472.508,- (enam ratus tiga puluh dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus delapan rupiah),” terangnya.

Sebagian kerugian tersebut telah dikembalikan oleh tersangka Zul Kornen sebesar Rp. 170.000.000,-. Meski demikian proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan.
Keduanya terancam pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Ancaman minimal pasal tersebut adalah 2 tahun penjara (lyon/JP).

Berita Terbaru

Jemput Bola! Gerai Samsat Keliling Ditlantas Polda Sulbar Mudahkan Urusan Pajak Kendaraan Masyarakat

Jemput Bola! Gerai Samsat Keliling Ditlantas Polda Sulbar Mudahkan Urusan Pajak Kendaraan Masyarakat

Sabtu, 15 Agu 2026 14:30 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 14:30 WIB

Polda Sulbar - Memberikan kemudahan dan pelayanan prima bagi masyarakat menjadi prioritas utama Ditlantas Polda Sulawesi Barat.  Melalui inovasi layanan …

Sambut HUT RI ke-81, Personel Polda Sulbar Tetap Siaga Jaga Keamanan dan Pelayanan Masyarakat

Sambut HUT RI ke-81, Personel Polda Sulbar Tetap Siaga Jaga Keamanan dan Pelayanan Masyarakat

Sabtu, 15 Agu 2026 14:28 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 14:28 WIB

Mamuju — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat pengabdian personel Polda Sulawesi Barat tetap terjaga. Meski s…

Polres Mateng Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat Nasionalisme Menjelang HUT RI ke-81

Polres Mateng Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat Nasionalisme Menjelang HUT RI ke-81

Sabtu, 15 Agu 2026 14:26 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 14:26 WIB

Mamuju Tengah — Menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Mamuju Tengah membagikan bendera Merah Putih kepada p…

Warga Banyuanyar Sampang Adu Cepat di Sungai, Lomba Dayung Berhadiah Rp10 Juta

Warga Banyuanyar Sampang Adu Cepat di Sungai, Lomba Dayung Berhadiah Rp10 Juta

Sabtu, 15 Agu 2026 14:18 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 14:18 WIB

SAMPANG - Warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, bakal punya cara unik merayakan HUT ke-81 Republik Indonesia. Mereka akan adu cepat…

Commander Wish Kapolres Mamberamo Tengah: Hadir untuk Melayani, Bersama Menjaga Kedamaian

Commander Wish Kapolres Mamberamo Tengah: Hadir untuk Melayani, Bersama Menjaga Kedamaian

Sabtu, 15 Agu 2026 08:08 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 08:08 WIB

Kapolres Mamberamo Tengah, Kompol Sigit Susanto menekankan program unggulan Commander Wish "Honai Papeda" sebagai pedoman bagi seluruh personel.…

Pemkot dan DPRD Surabaya Siapkan Lebih dari Rp1 Triliun untuk Penanganan Genangan 2027

Pemkot dan DPRD Surabaya Siapkan Lebih dari Rp1 Triliun untuk Penanganan Genangan 2027

Sabtu, 15 Agu 2026 07:02 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 07:02 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menyepakati Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran…