2 Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Ditahan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka korupsi pengadaan Gamelan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Heri Purnomo dan Zul Kornen saat digiring ke mobil tahanan
Tersangka korupsi pengadaan Gamelan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Heri Purnomo dan Zul Kornen saat digiring ke mobil tahanan

i

TULUNGAGUNG - Tersangka korupsi pengadaan Gamelan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Heri Purnomo dan Zul Kornen saat digiring ke mobil tahanan.

Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya menahan 2 tersangka korupsi pengadaan Gamelan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Jumat (8/12/23).

Kedua tersangka adalah Zul Kornen Ahmad selaku Direktur CV. Bina Insan Cita sebagai penyedia Dalam Pelaksanaan Pengadaan Alat Kesenian Tradisional Tahun Anggaran 2020 Untuk Lembaga SD Se-Kabupaten Tulungagung Pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Tulungagung.

Sedang tersangka ke dua adalah Heri Purnomo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan gamelan.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juli 2023 lalu. Namun tidak ditahan dengan dalih kooperatif saat pemeriksaan.

“kita telah melaksanakan pelimpahan tahap II, barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Achmad Mukhlis, Jumat (8/12/23).

Akibat dugaan korupsi tersebut negara mengalami kerugiannya lebih dari 600 juta rupiah.
Kerugian didapat lantaran PPK pengadaan gamelan tidak melakukan survey harga atas harga gamelan. Heri melakukan perkiraan sendiri dalam mengira harga gamelan.

“Tersangka Heri juga melakukan penunjukan terhadap pemenang ke 3, CV. Bina Insan Cita tanpa memberitahukan pada pokja atas pengunduran pemenang lelang pertama dan kedua,” jelas Achmad.

Sedang tersangka Zul Kornen telah melakukan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Barang tersebut diterima oleh Heri selalu PPK.

Dari penyelidikan diketahui jika gamelan yang dibagikan ke sekolah-sekolah itu tidak sesuai dengan spesifikasi, ketebalan gamelan tidak sama sehingga suara yang dihasilkan berbeda-beda.

Bahkan ada gamelan yang sudah dalam kondisi rusak saat dibagikan ke sekolah, secara resmi kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 30 November 2022 lalu.

“Dari perhitungan yang dilakukan BPKP Jawa Timur, kerugian mencapai Rp. 632.472.508,- (enam ratus tiga puluh dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus delapan rupiah),” terangnya.

Sebagian kerugian tersebut telah dikembalikan oleh tersangka Zul Kornen sebesar Rp. 170.000.000,-. Meski demikian proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan.
Keduanya terancam pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Ancaman minimal pasal tersebut adalah 2 tahun penjara (lyon/JP).

Berita Terbaru

KPK Periksa Dosen Unbraw Malang, Calon Promotor Mantan Wamenimipas Silmy Karim

KPK Periksa Dosen Unbraw Malang, Calon Promotor Mantan Wamenimipas Silmy Karim

Selasa, 29 Sep 2026 21:29 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 21:29 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya (Unbraw), Romy Hermawan. Dia akan…

Bawa 25,4 Kg Sabu dalam Alphard, Dua Kurir Diadili

Bawa 25,4 Kg Sabu dalam Alphard, Dua Kurir Diadili

Selasa, 29 Sep 2026 16:37 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 16:37 WIB

SURABAYA – Dua terdakwa kasus narkotika, Sonny Pentury alias Ambon dan Iwan Wahyudi alias Iwan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, S…

Kapolda Sulbar dan BPK Perkuat Sinergi Pengawasan Anggaran

Kapolda Sulbar dan BPK Perkuat Sinergi Pengawasan Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 16:31 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 16:31 WIB

POLDA SULBAR- Langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel terus digelorakan di Sulawesi Barat salah satunya lewat…

Belanja Infrastruktur di RAPBD Surabaya 2027 Capai Rp6,2 Triliun, Banggar Ungkap Alasannya 

Belanja Infrastruktur di RAPBD Surabaya 2027 Capai Rp6,2 Triliun, Banggar Ungkap Alasannya 

Selasa, 29 Sep 2026 14:36 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 14:36 WIB

SURABAYA- Belanja infrastruktur pelayanan publik menjadi salah satu perhatian dalam Rancangan APBD (RAPBD) Surabaya 2027. Alokasi yang disiapkan mencapai…

Rotasi Besar-Besaran di Polda Jatim: Kabid TIK hingga Sejumlah Kapolres Resmi Berganti, Ini Daftarnya!

Rotasi Besar-Besaran di Polda Jatim: Kabid TIK hingga Sejumlah Kapolres Resmi Berganti, Ini Daftarnya!

Selasa, 29 Sep 2026 14:31 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 14:31 WIB

SURABAYA – Polda Jatim menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Jatim serta sejumlah Kapolres j…

Dugaan Penganiayaan di Malunda, ini Penjelasan Tegas Kabid Humas Polda Sulbar!

Dugaan Penganiayaan di Malunda, ini Penjelasan Tegas Kabid Humas Polda Sulbar!

Selasa, 29 Sep 2026 12:40 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 12:40 WIB

POLDA SULBAR- Menanggapi dugaan kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, menegaskan bahwa Polres …