SURABAYA - Hendro Sutjipto Tjioe (40) terdakwa kasus menjual kain sebanyak 52 pcs milik PT. Budi Agung Sentosa, mulai menjadi karyawan pada bulan Desember 2021 sampai tanggal 13 Agustus 2022. Akibat perbuatan terdakwa PT Korman Wahana Transindo mengalami kerugian sebesar R 150 juta. Warga Jalan Lebak Rejo 2/16 Surabaya dihukum 2 Tahun penjara yang digelar diruang sidang pengadilan negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/03/23)
Saat bacakan amar putusan Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Khadwanto mengatakan, bahwa terdakwa Hendro Sutjipto Tjioe telah terbukti bersalah secara sah dan menyakitkan melakukan tindak pidana penipuan. Dengan pasal 374 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendro Sutjipto Tjioe pidana selama 2 Tahun penjara,"terang Khadwanto di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN)
Namun atas putusan manis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dengan pidana selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara. Terhadap putusan majelis terdakwa JPU mengatakan. "Saya menerima Yang Mulia," ucapnya.
Sebelumnya pada tanggal 13 Agustus 2022 dilakukan stock opname kain-kain yang ada di gudang dan diketahui ada beberapa kain yang hilang kemudian dilakukan audit kain-kain yang ada di gudang serta melihat rekaman CCTV yang ada di gudang. Terlihat terdakwa Hendro Sutjipto Tjioe bersama-sama dengan karyawan lainnya antara lain Veri Ardiansyah bagian serabutan atau kuli gudang, Saini bagian mengepakan dan kernet kirim barang, Agung Satrio Utomo bagian serabutan, Imam Tamami bagian operator forklip, Usman bagian serabutan dan Holilul Rohman bagian serabutan, dengan cara mengeluarkan kain-kain dari dalam gudang kemudian dijual.
Bahwa kejadian berlangsung dari bulan Juni sampai dengan Agustus 2022, sehingga PT. Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sebanyak 52 pcs kain senilai Rp 36 juta antara lain 45 piece kain Toyobo senilai Rp 30 juta. "Akibatnya perbuatan terdakwa PT Korman Wahana Transindo mengalami kerugian sebesar R 150 juta,"tutupnya. (RIF)
Editor : Redaksi