JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Bali. Penggeledahan terkait dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik pada Jumat 19 Juni 2026. Penggeledan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara tersebut.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA. Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Budi dikutip Sabtu (20/6/2026).
Menurut Budi, proses penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini. Karena itu, KPK belum dapat menyampaikan hasil maupun temuan yang diperoleh penyidik dari kegiatan tersebut.
“Giat geledah masih berlangsung. Kami akan update kembali perkembangannya,” ujarnya.
KPK sebelumnya tengah mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi sejumlah warga negara asing. Dalam perkara ini, penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar dilakukan untuk mencari serta mengamankan dokumen. Serta, barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
1. Silmy Karim, Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024;
2. Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025;
3. Jaya Saputra, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat;
Advertisement
4. Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal;
5. Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal;
6. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat;
7. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS;
8. Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Selain itu, KPK menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti, tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta mata uang asing.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama. "Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026," kata Setyo.
Kedelapan tersangka dijerat Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Redaksi