MUI Suarakan Hukuman Mati bagi Koruptor

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI)

i

JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor. Hukuman tersebut dinilai mampu memberikan efek jera karena telah merugikan rakyat Indonesia.

Wakil Ketua MUI, Muhamad Cholil Nafis mengatakan pihaknya akan terus bersuara untuk mendorong penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi. Bahkan usulan tersebut pernah dibahas pada 2025 lalu.

Cholis mengungkapkan belasan kepala daerah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2026, menjadi contoh tidak adanya efek jera. Kasus korupsi cenderung seolah mengalami peningkatan.

“Fenomena kepala daerah ditangkap, ada 18 orang, situasi krisis dimana-dimana. Korupsi pelru mendapatkan perhatian kita, ini bukan tambah jera tetapi malah menjamur,” kata Cholil Nafis dalam perbincangan bersama RRI Pro3, Minggu, 2 Agustus 2026.

Cholil menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakuka aparat penegak hukum bukan merupakan keberhasilan memberantas korupsi. "Karena, orang tidak takut dan tidak jera, hukuman itu preventif agar orang tidak melakukan dan yang melakukan jera,” katanya.

Ia menegaskan dalam kondisi tertentu, perbuatan korupsi berdampak sistematis. Cholil mencontohkan rakyat susah mendapatkan pekerjaan karena imbas dari korupsi.

“Tidak efektif dengan hukuman ringan, ada orang gantung diri karena kemiskinan dimana pembangunan tidak jalan karena korupsi. Dalam konteks tertentu, berdampak sistematis misal susah lowongan kerja , itu karena korupsi,” katanya.

Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan hukum positif Indonesia mengakomodir hukuman mati. Ketentuan hukum mati diatur didalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Hukuman mati bisa dijatuhkan dalam keadaan tertentu,” kata Abdul Fickar. Adapun ketentuan disebut ‘keadaan tertentu’ yakni pertama, korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam misal korupsi dana penanganan bencana alam.

Selanjutnya, korupsi dilakukan ketika bangsa Indonesia sedang dilanda krisis ekonomi dan moneter. Jika hal tersebut dilakukan pelaku sudah dipastikan hukuman mati.

“Korupsi dilakukan pengulangan atau residivis, dulu pernah korupsi lalu keluar dan korupsi lagi. Korupsi bisa menjadi faktor pemberatan hukuman mati, secara Undang-undang sudah ada dasar hukum pengadilan untuk menjatuhkan mati dalam kasus korupsi,” katanya menegaskan. 

Berita Terbaru

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Polda Sulbar - Memaknai Hari Ulang Tahun Korps Lalu Lintas yang ke-71, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat menggelar rangkaian kegiatan…

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

POLDA SULBAR- Sebagai komitmen kuat berantas para pelaku korupsi di Sulbar hingga akarnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar…

BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

Kamis, 17 Sep 2026 09:38 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 09:38 WIB

Surabaya, Bacasaja.id- Kawasan cagar budaya eks-Penjara Koblen di Jalan Pawiyatan kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Area bersejarah yang seharusnya…

Penertiban Rumah Sewa di Surabaya Disorot, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan Secara Adil dan Merata

Penertiban Rumah Sewa di Surabaya Disorot, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan Secara Adil dan Merata

Kamis, 17 Sep 2026 09:32 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 09:32 WIB

SURABAYA- Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur standar tempat tinggal serta rumah sewa terus…

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…