MUI Suarakan Hukuman Mati bagi Koruptor

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI)

i

JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor. Hukuman tersebut dinilai mampu memberikan efek jera karena telah merugikan rakyat Indonesia.

Wakil Ketua MUI, Muhamad Cholil Nafis mengatakan pihaknya akan terus bersuara untuk mendorong penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi. Bahkan usulan tersebut pernah dibahas pada 2025 lalu.

Cholis mengungkapkan belasan kepala daerah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2026, menjadi contoh tidak adanya efek jera. Kasus korupsi cenderung seolah mengalami peningkatan.

“Fenomena kepala daerah ditangkap, ada 18 orang, situasi krisis dimana-dimana. Korupsi pelru mendapatkan perhatian kita, ini bukan tambah jera tetapi malah menjamur,” kata Cholil Nafis dalam perbincangan bersama RRI Pro3, Minggu, 2 Agustus 2026.

Cholil menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakuka aparat penegak hukum bukan merupakan keberhasilan memberantas korupsi. "Karena, orang tidak takut dan tidak jera, hukuman itu preventif agar orang tidak melakukan dan yang melakukan jera,” katanya.

Ia menegaskan dalam kondisi tertentu, perbuatan korupsi berdampak sistematis. Cholil mencontohkan rakyat susah mendapatkan pekerjaan karena imbas dari korupsi.

“Tidak efektif dengan hukuman ringan, ada orang gantung diri karena kemiskinan dimana pembangunan tidak jalan karena korupsi. Dalam konteks tertentu, berdampak sistematis misal susah lowongan kerja , itu karena korupsi,” katanya.

Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan hukum positif Indonesia mengakomodir hukuman mati. Ketentuan hukum mati diatur didalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Hukuman mati bisa dijatuhkan dalam keadaan tertentu,” kata Abdul Fickar. Adapun ketentuan disebut ‘keadaan tertentu’ yakni pertama, korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam misal korupsi dana penanganan bencana alam.

Selanjutnya, korupsi dilakukan ketika bangsa Indonesia sedang dilanda krisis ekonomi dan moneter. Jika hal tersebut dilakukan pelaku sudah dipastikan hukuman mati.

“Korupsi dilakukan pengulangan atau residivis, dulu pernah korupsi lalu keluar dan korupsi lagi. Korupsi bisa menjadi faktor pemberatan hukuman mati, secara Undang-undang sudah ada dasar hukum pengadilan untuk menjatuhkan mati dalam kasus korupsi,” katanya menegaskan. 

Berita Terbaru

Wali Kota Eri Cahyadi Tekankan Akuntabilitas Calon Dirut KBS, Audit Independen Jadi Pengawasan

Wali Kota Eri Cahyadi Tekankan Akuntabilitas Calon Dirut KBS, Audit Independen Jadi Pengawasan

Senin, 03 Agu 2026 14:55 WIB

Senin, 03 Agu 2026 14:55 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan akuntabilitas menjadi syarat utama bagi calon Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda)…

BRI dan Telkom dalam Radar KPK Berkaitan Kasus Dugaan Pengadaan Mesin EDC

BRI dan Telkom dalam Radar KPK Berkaitan Kasus Dugaan Pengadaan Mesin EDC

Senin, 03 Agu 2026 14:48 WIB

Senin, 03 Agu 2026 14:48 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap adanya keterkaitan perkara pengadaan mesin EDC di Bank BRI dengan layanan notifikasi perbankan oleh PT Telkom. KPK menyebut kedua…

Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan: Tanamkan Budaya Polisi Baik Mulai dari Rasa Memiliki dan Tanggung Jawab

Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan: Tanamkan Budaya Polisi Baik Mulai dari Rasa Memiliki dan Tanggung Jawab

Senin, 03 Agu 2026 14:38 WIB

Senin, 03 Agu 2026 14:38 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menyampaikan renungan mendalam kepada seluruh jajarannya, menegaskan bahwa membangun budaya …

KPRI Sejahtera Jombang Bergolak Lagi, Anggota Pertanyakan Pembelian Tanah Rp124 Miliar Tanpa Persetujuan

KPRI Sejahtera Jombang Bergolak Lagi, Anggota Pertanyakan Pembelian Tanah Rp124 Miliar Tanpa Persetujuan

Senin, 03 Agu 2026 12:56 WIB

Senin, 03 Agu 2026 12:56 WIB

JOMBANG- Anggota KPRI Sejahtera Jombang, Jawa Timur, mempertanyakan keputusan pengurus yang membeli aset berupa tanah menggunakan dana koperasi tanpa melalui…

Didampingi Wali Kota Eri, Maruarar Sirait Umumkan Lokasi Semifinal dan Final Piala Presiden 2026

Didampingi Wali Kota Eri, Maruarar Sirait Umumkan Lokasi Semifinal dan Final Piala Presiden 2026

Senin, 03 Agu 2026 07:34 WIB

Senin, 03 Agu 2026 07:34 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadi tuan rumah konferensi pers semifinal dan final Piala Presiden 2026. Konferensi pers tersebut dihadiri oleh…

Pemkot Surabaya Perkuat Peran Satgas Anti Premanisme, Warga Diminta Tak Takut Melapor

Pemkot Surabaya Perkuat Peran Satgas Anti Premanisme, Warga Diminta Tak Takut Melapor

Senin, 03 Agu 2026 07:29 WIB

Senin, 03 Agu 2026 07:29 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Satgas Anti Premanisme terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan kondusivitas Kota Pahlawan. Masyarakat…