KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Periode 2024-2029 Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK
KPK

i

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah pokmas. Tersangka yang ditahan adalah Moch. Mahrus (MM), anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029.

Dikutip dari RRI, MM keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17.26 WIB, Selasa 28 Juli 2026. Ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, tangan diborgol, dan memilih bungkam saat ditanya awak media.

MM diketahui merupakan pihak swasta asal Kabupaten Probolinggo sebelum menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029. Sebelum ditahan, MM sempat dipanggil penyidik KPK pada pekan lalu. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan telah memiliki agenda lain.

Kasus yang menjerat MM merupakan pengembangan pdugaan suap pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur 2019–2022. Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka pemberi suap lainnya, yakni Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Tipikor jo KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai konstruksi perkara yang disidik.

Perkara ini bermula saat Anwar Sadad bersama pimpinan fraksi menentukan jatah dana hibah pokir bagi anggota DPRD Jawa Timur. Besaran alokasi tersebut kemudian direkap Sekretariat DPRD Jawa Timur sebelum usulan masing-masing anggota dihimpun.

Hasil pembagian tersebut kemudian direkap Sekretariat DPRD Jawa Timur sebelum usulan masing-masing anggota dihimpun. Dari mekanisme itu, Anwar Sadad diduga memperoleh alokasi dana hibah sekitar Rp291,5 miliar selama periode 2019–2022.

"AS kemudian mensyaratkan adanya komitmen fee sebesar 15 sampai 20 persen. Kepada koordinator lapangan atau anggota DPRD yang meminta pergeseran alokasi dana hibah," ujar Taufik.

Koordinator lapangan kemudian membentuk kelompok masyarakat atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal dana hibah kepada pemerintah daerah. Setelah dana cair, mereka diwajibkan menyerahkan komitmen fee 20–25 persen melalui Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono, atau membiayai kebutuhan pribadinya.

KPK juga menemukan praktik pemotongan dana hibah oleh para koordinator lapangan sebesar 20–30 persen. Akibatnya, dana yang benar-benar dimanfaatkan masyarakat hanya berkisar 55–70 persen dari nilai anggaran semula.

Dalam pengembangan perkara, ketiga tersangka diduga melakukan pengondisian. Pengkondisian dilakukan agar daerah masing-masing memperoleh alokasi dana hibah melalui Anwar Sadad.

KPK menduga Achmad Yahya memberikan uang sekitar Rp1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah Rp14,8 miliar. Ra Wahid Ruslan diduga menyerahkan Rp1,42 miliar guna mendapatkan alokasi hibah Rp28,9 miliar.

Sementara itu, M. Fathullah diduga memberikan Rp3,61 miliar agar memperoleh dana hibah senilai Rp24 miliar. Secara keseluruhan, Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono diduga menerima Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka tersebut.

Dalam penyidikan, KPK telah menyita aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono sekitar Rp22 miliar. Aset yang disita meliputi tanah, rumah, ruko, apartemen, gedung olahraga (GOR), stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).

Serta sejumlah properti lain yang tersebar di Surabaya, Malang, Probolinggo, Banyuwangi, Mojokerto, dan Pasuruan. "KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini," kata Taufik.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka.

Terdiri atas empat tersangka penerima suap. Serta, 17 tersangka pemberi suap dalam perkara pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur periode 2019–2022.

Berita Terbaru

Ditlantas Polda Sulbar Pasang Mading Edukatif di SMA Negeri 1 Mamuju: Wadah Belajar Tertib dan Selamat

Ditlantas Polda Sulbar Pasang Mading Edukatif di SMA Negeri 1 Mamuju: Wadah Belajar Tertib dan Selamat

Selasa, 28 Jul 2026 15:25 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:25 WIB

POLDA SULBAR- Menanamkan kesadaran sejak dini terus dibangun oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat. Kali ini, Ditlantas menghadirkan sarana…

Rambah Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kemenhut Tetapkan PT GTP Sebagai Tersangka Korporasi

Rambah Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kemenhut Tetapkan PT GTP Sebagai Tersangka Korporasi

Selasa, 28 Jul 2026 15:21 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:21 WIB

PEKANBARU- Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum…

Benarkan Tersangka Kabur dari Polres Polman, Kabid Humas Kombes Pol Memo Ardian: Kapolda Perintahkan Tim Evaluasi

Benarkan Tersangka Kabur dari Polres Polman, Kabid Humas Kombes Pol Memo Ardian: Kapolda Perintahkan Tim Evaluasi

Selasa, 28 Jul 2026 13:59 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 13:59 WIB

POLDA SULBAR- Kapala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Memo Ardian membenarkan adanya insiden pelarian tersangka dari Mapolres Polewali…

Oknum Eks Pegawai BRI Ditangkap Kasus Penipuan Rp7,8 Miliar, Bank BUMN ini Buka Suara

Oknum Eks Pegawai BRI Ditangkap Kasus Penipuan Rp7,8 Miliar, Bank BUMN ini Buka Suara

Selasa, 28 Jul 2026 13:47 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 13:47 WIB

PAMEKASAN- Pelarian eks pegawai bank berinisial MLA dalam kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp7,8 miliar akhirnya terhenti. Jajaran Reskrim Polres…

Modus LPJ Fiktif Rp795 Juta, Kasus Korupsi Mantan Ketua DPRD Mamuju dan Bendahara Segera Disidang!

Modus LPJ Fiktif Rp795 Juta, Kasus Korupsi Mantan Ketua DPRD Mamuju dan Bendahara Segera Disidang!

Selasa, 28 Jul 2026 12:43 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:43 WIB

Polda Sulbar merampungkan berkas kasus korupsi makan minum mantan Ketua DPRD Mamuju. …

Wakapolda Sulbar Tinjau Pembangunan Pos PJR: Pastikan Sesuai Standar, Agar Pelayanan ke Masyarakat Semakin Cepat dan Efe

Wakapolda Sulbar Tinjau Pembangunan Pos PJR: Pastikan Sesuai Standar, Agar Pelayanan ke Masyarakat Semakin Cepat dan Efe

Selasa, 28 Jul 2026 12:31 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:31 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar Brigjen Pol Hari Santoso memimpin langsung peninjauan lokasi pembangunan Pos l PJR, Selasa (28/7/26). Didampingi Irwasda dan…