JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah pokmas. Tersangka yang ditahan adalah Moch. Mahrus (MM), anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029.
Dikutip dari RRI, MM keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17.26 WIB, Selasa 28 Juli 2026. Ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, tangan diborgol, dan memilih bungkam saat ditanya awak media.
MM diketahui merupakan pihak swasta asal Kabupaten Probolinggo sebelum menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029. Sebelum ditahan, MM sempat dipanggil penyidik KPK pada pekan lalu. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan telah memiliki agenda lain.
Kasus yang menjerat MM merupakan pengembangan pdugaan suap pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur 2019–2022. Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka pemberi suap lainnya, yakni Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Tipikor jo KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai konstruksi perkara yang disidik.
Perkara ini bermula saat Anwar Sadad bersama pimpinan fraksi menentukan jatah dana hibah pokir bagi anggota DPRD Jawa Timur. Besaran alokasi tersebut kemudian direkap Sekretariat DPRD Jawa Timur sebelum usulan masing-masing anggota dihimpun.
Hasil pembagian tersebut kemudian direkap Sekretariat DPRD Jawa Timur sebelum usulan masing-masing anggota dihimpun. Dari mekanisme itu, Anwar Sadad diduga memperoleh alokasi dana hibah sekitar Rp291,5 miliar selama periode 2019–2022.
"AS kemudian mensyaratkan adanya komitmen fee sebesar 15 sampai 20 persen. Kepada koordinator lapangan atau anggota DPRD yang meminta pergeseran alokasi dana hibah," ujar Taufik.
Koordinator lapangan kemudian membentuk kelompok masyarakat atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal dana hibah kepada pemerintah daerah. Setelah dana cair, mereka diwajibkan menyerahkan komitmen fee 20–25 persen melalui Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono, atau membiayai kebutuhan pribadinya.
KPK juga menemukan praktik pemotongan dana hibah oleh para koordinator lapangan sebesar 20–30 persen. Akibatnya, dana yang benar-benar dimanfaatkan masyarakat hanya berkisar 55–70 persen dari nilai anggaran semula.
Dalam pengembangan perkara, ketiga tersangka diduga melakukan pengondisian. Pengkondisian dilakukan agar daerah masing-masing memperoleh alokasi dana hibah melalui Anwar Sadad.
KPK menduga Achmad Yahya memberikan uang sekitar Rp1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah Rp14,8 miliar. Ra Wahid Ruslan diduga menyerahkan Rp1,42 miliar guna mendapatkan alokasi hibah Rp28,9 miliar.
Sementara itu, M. Fathullah diduga memberikan Rp3,61 miliar agar memperoleh dana hibah senilai Rp24 miliar. Secara keseluruhan, Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono diduga menerima Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka tersebut.
Dalam penyidikan, KPK telah menyita aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono sekitar Rp22 miliar. Aset yang disita meliputi tanah, rumah, ruko, apartemen, gedung olahraga (GOR), stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).
Serta sejumlah properti lain yang tersebar di Surabaya, Malang, Probolinggo, Banyuwangi, Mojokerto, dan Pasuruan. "KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini," kata Taufik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka.
Terdiri atas empat tersangka penerima suap. Serta, 17 tersangka pemberi suap dalam perkara pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur periode 2019–2022.
Editor : Redaksi