Jadi Penyebab Kecelakaan, Satpol PP Pindahkan Banner Caleg di Tulungagung

bacasaja.id
Foto : Satpol PP saat pindahkan Banner caleg yang mengganggu arus lalin.

TULUNGAGUNG - Satpol PP Kabupaten Tulungagung bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kedungwaru menertibkan alat peraga sosialiasi (APS) berupa banner caleg.
Sebab Banner tersebut mengurangi pandangan pengguna jalan, hingga sering sebabkan kecelakaan lalu lintas.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung melalui Kasi Penyidikan dan Penindakan, Sumarno mengatakan pihaknya menerima aduan dari masyarakat bahwa ada baliho dan banner yang mengganggu pengguna jalan. 

Baca juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis

APS tersebut berada di utara RSUD dr. Iskak Kabupaten Tulungagung.  “Ada 5 baliho caleg yang kami tertibkan,” jelas Sumarno, Selasa (7/11/23).

Baliho yang dipasang berukuran 1,5 kali 3 meter. Baliho itu dipasang di pojok perempatan. Posisi perempatan agak menyerong.

Baliho dipasang pada sisi utara di barat jalan, sehingga mengganggu pandangan pengguna jalan dari timur menuju barat dan sebaliknya.

“Jadi yang dari arah timur mau ke barat mengurangi pandangan sehingga jika ada kendaraan dari arah barat tidak kelihatan,” Jelas Sumarno.

Dari 5 baliho yang ditertibkan, 3 berupa APS dan sisanya sudah termasuk APK (alat peraga kampanye) yang sudah membuat gambar calon, ajakan memilih dan nomor urut caleg.
Sumarno jelaskan APK dinilai menyalahi UU lantaran belum diperbolehkan kampanye, melalui Alat Peraga Kampanye.

“Nanti akan dikoordinasikan ulang dengan Bawaslu Tulungagung untuk penindakannya,” katanya.

Sumarno melanjutkan, kegiatan serupa sudah yang ketiga kalinya.
Sebelumnya pihaknya menertibkan baliho di wilayah Gor Lembu Peteng bersama dengan Bawaslu

Lalu ada di Karangrejo berupa Baliho besar yang ditertibkan bersama dengan masyarakat.

Baca juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud

“Untuk yang di Gor Lembu Peteng itu baliho menutupi kantor, untuk yang di bungur terlalu ke bawah sehingga digulung oleh masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kabupaten Tulungagung) Suyitno Arman katakan caleg belum boleh memasang APK. Sebab menurutnya tahapan pemilihan belum masuk tahap kampanye.

Namun caleg boleh memasang APS yang tidak membuat ajakan untuk mencoblos, foto caleg, dan nomor urut caleg.

“Tanggal 4-27 November itu belum boleh kampanye, tapi boleh sosialisasi,” jelas Arman.

Pihaknya tengah melakukan inventarisasi APS dan APK yang dipasang oleh caleg.
Nantinya caleg yang memasang APK di waktu dan tempat yang dilarang, akan disurati untuk melepas atau memindah APK yang dipasang.

Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Ditahan

“Ada gambar paku mencoblos itu sudah termasuk melanggar, ada gambar caleg dan ajakan. Nanti kita turunkan jika seperti itu,” katanya.

Jika peringatan yang dilayangkan tidak dihiraukan dalam kurun 14 hari, pihaknya bakal melakukan tindakan paksa menurunkan APK caleg.

Disinggung APK dan APS yang dipakubke pohon? Arman jelaskan dalam aturan pemilu tidak diatur. UU Pemilu cuma mengatur tempat yang dilarang dipasangi APK dan APS, seperti tempat pendidikan, tempat ibadah dan kantor pemerintahan.

“Kalau itu (dipaku di pohon) ada aturan dari Pemda kayaknya,” pungkasnya (Lyon/JP).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru