Petani Tembakau Tolak RPP Kesehatan

bacasaja.id
Sekjen DPN APTI, Mahmudi menandatangani petisi petisi penolakan RPP Kesehatan.

TULUNGAGUNG- Petani tembakau yang tergabung dalam APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) menolak rencana pengesahan RPP Kesehatan. Penolakan itu dituangkan dalam petisi yang ditandatangani oleh belasan pengurus APTI dari berbagai daerah di Jawa Timur dan Sekjen DPN APTI, Mahmudi, Kamis (30/11/23).

Menurut Mahmudi, penolakan disebabkan adanya pasal-paaal dalam RPP Kesehatan yang dianggap tidak berpihak pada industri tembakau.

Baca juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis

“Sebenarnya terkait PP 109 ini tidak masalah, tapi yang menjadi masalah ada beberapa pasal yang dianggap merugikan bagi masyarakat tembakau sangat merugikan,” jelas Mahmudi.

Mahmudi jelaskan pasal yang dimaksud mulai pasal 439 sampai pasal 460. Dalam salah satu isi pasal mengatur standar pengemasan rokok. Dalam tiap bungkus rokok minimal harus berisi 20 batang rokok dan melarang penjualan rokok dalam bentuk eceran.

Meski demikian pihaknya akui untuk penjualan rokok eceran sudah diatur dalam Kepres 25 tahun 2023. RPP juga mengatur larangan iklan rokok di media cetak, elektronik dan daring. Mahmudi menganggap larangan ini merugikan bagi pengusaha iklan dan industri kreatif.

“Dari itu kami dari DPN APTI menolak secara tegas rencana revisi RPP Kesehatan,” ujarnya.

Selain melalui petisi, penolakan juga dilakukan dengan melalui lobi-lobi ke sejumlah Kementerian, seperti Kementerian Pertanian, Bea cukai, Kementerian Kesehatan dan Sekretariat Negara. Mahmudi katakan tembakau merupakan penyumbang pendapatan negara. Setidaknya 10 persen pendapatan negara berasal dari sektor tembakau.

“Kami ingin dirangkul, kami ingin diperhatikan,” tuturnya.

Mahmudi khawatir jika RPP Kesehatan disahkan bakal berpengaruh pada pertanian dan industri tembakau. Sebab out farm dan on farm tembakau saling berhubungan. Ketika industri rokok ditekan, maka secara langsung akan berpengaruh terhadap petani tembakau.

Baca juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud

“Pasal yang merugikan masyarakat tembakau Indonesia ini dihilangkan,” pungkasnya.

Senada, pengurus APTI Tulungagung Endri Cahyono katakan pengesahan RPP Kesehatan bakal mematikan sumber pendapatan petani tembakau. Dengan tegas dirinya menolak rencana pengesahan RPP Kesehatan.

“Kami petani tembakau sangat resah, karena sebagian masyarakat Tulungagung sebagai petani tembakau,” kata Endri.

Saat ini harga tembakau termasuk bagus dibanding 2 tahun lalu. Satu kilo tembakau dihargai 80 ribu sampai 140 ribu rupiah. Tiap hektar lahan mampu menghasilkan 1,7 ton tembakau kering siap jual dengan modal usaha 70 juta per hektar. Jika dengan harga jual 130 ribu per kilo, keuntungan petani tembakau cukup menjanjikan. Total lahan tembakai di Tulungagung sekitar 2 ribu – 3 ribu hektare.

Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Ditahan

“Kalau tembakau dihilangkan, kita akan kebingungan mencari tanaman yang harganya seperti tembakau,” katanya.

Pihaknya meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pembahasan RPP Kesehatan. Sementara itu Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno meminta agar, RPP Kesehatan tak merugikan petani tembakau. “Kita minta bahasa dirubah,” ujar Heru.

Sebab dirinya menganggap potensi penghasilan daerah dari cukai twmbakau cukup tinggi. Di tahun 2022 saja, pendapatan cukai tembakau Provinsi Jawa Timur mencapai 129 trilyun rupiah. Sedang pada 2023 hingga bulan Agustus sudah mencapai 129 trilyun.

“Untuk Kabupaten Tulungagung sekitar 150 milyar rupiah,” jelasnya (Lyon/JP).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru