KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi LPEI Rp2,5 Triliun

bacasaja.id
KPK mulai selidiki dugaan korupsi LPEI Rp2,5 triliun.

JAKARTA - KPK mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun. Laporan tersebut sudah masuk sejak 10 Mei 2023.

"Kemudian kami telaah, dan dari penelaahan tersebut disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada tanggal 13 Februari," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker

"Kemudian telah dilakukan penyelidikan pada 13 Februari 2024, dan pada hari ini tadi segenap penyelidikan, penyidikan, penuntutan," sambung Ghufron dikutip dari PMJ News.

Lebih lanjut Ghufron menejalaskan, kasus dugaan korupsi tersebut kini telah naik ke penyidikan hari ini. Pengusutan terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI.

Baca juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara

"Maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," tuturnya.

Ghufron menyinggung soal laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan korupsi di LPEI ke Kejaksaan Agung. Dia menyebut kasus ini sudah naik ke penyidikan di KPK.

Baca juga: Usai Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim, KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Kasus Hibah

"Kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan TPK ini ke Kejaksaan Agung, KPK perlu menegaskan bahwa KPK telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi pada penyaluran kredit LPEI ini naik ke penyidikan," terang dia. (*)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru