KIPP : Kampanye Kedua Paslon Bupati Trenggalek Melanggar

bacasaja.id
Koordinator divisi monitoring advokasi Komite Independen pemantau Pemilu ( KIPP ) Trenggalek Nur Rochmad, S.H

bacasaja.id - Koordinator Divisi Monitoring dan Advokasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Wilayah Trenggalek, Nur Rochmad, S.H berharap, KPU dan Bawaslu berani memberikan sanksi, serta menindak tegas, bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 selama kegiatan kampanye.

Pernyataan tersebut disampaikan Nur Rochmad, S.H berdasarkan hasil pemantauan KIPP disetiap kegiatan pengumpulan massa oleh team kampanye kedua Pasangan Calon. Kedua pasangan calon  dianggap masih belum menjalankan Protokol kesehatan  (Pysichal Distansing) dan bahkan massa saat berkumpul belum memakai masker.

“Beberapa hari ini KIPP sering mendapat masukan serta keluhan masyarakat terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 oleh kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati, saat melaksanakan kampanye. Dengan begitu kami berharap Bawaslu lebih semangat dalam meningkatkan pengawasannya. Dan berani memberikan sanksi tegas ketika saat dalam mengumpulkan massa,”ujar Nur Rochmad kepada wartawan, Sabtu (24/10/20).

Dari pemantauan KIPP Wilayah Trenggalek, bentuk pelanggaran prokes yang dilakukan kedua paslon berbeda-beda di setiap lokasi kampanye. Mulai dari pelanggaran kampanye tatap muka dengan tidak menerapkan jaga jarak. Kemudian juga  tidak mematuhi protokol kesehatan, yakni  terlihat tidak  memakai masker. Dan yang paling memprihatinkan adalah melibatkan balita, anak-anak, dan lansia dalam kegiatan kampanye.

Selanjutnya  Nur Rochmad,S.H katakan kampanye yang dilakukan kedua pasangan calon melanggar prokes ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 88E ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam COVID-19.

Oleh sebab itu Nur Rochmad meminta, masyarakat maupun paslon Bupati-Wabup yang melanggar prokes pada masa kampanye, tetap harus diberi sanksi. Kalau masuk kategori pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat saat kampanye, juga harus diberi sanksi.

“Makanya di PKPU diatur saat paslon akan kampanye harus laporan ke KPU sehingga tempatnya difoto, di-crosscheck, disterilisasi dan sebagainya. Ketika di lapangan tidak terjadi seperti itu, para pihak harus menyikapi. Baik Bawaslu, KPU termasuk paslon karena mereka menghadirkan orang di Situ,” pungkas Nur.(N/Ls)

               

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru