BACASAJA.ID - Tiga pengedar Upal (Uang Palsu) terciduk saat razia prokes (protokol kesehatan) Unit Reskrim Polsek Jambangan, di Sentra PKL Karah, Jambangan Surabaya.
Tiga pengedar bernama Warji (45) warga Nganjuk, M Nur Khozim (39) warga Jombang dan Heri Wibowo (44) warga Solo ini diringkus polisi saat mengedarkan Upal pecahan Rp 100 ribu di Sentra PKL Karah.
Baca juga: Waspada, Peredaran Uang Palsu Modus Top-up Uang Digital
Kapolsek Jambangan, Kompol Isharyata mengatakan terbongkarnya peredaran Upal tersebut berawal pada saat polisi melakukan razia prokes di Sentra PKL Karah.
Pada saat itu, Nur Kozim hendak menjual upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 1051 lembar kepada seseorang berinisial S.
"Rencananya uang palsu Rp 105,1 juta itu di jual dengan harga Rp 40 Juta uang asli. Namun, sebelum menjual, karena ada petugas gabungan melakukan razia prokes, pembeli kabur dan pelaku terlihat mencurigakan," kata Isharyata, Rabu (20/1/2020).
Baca juga: Jelang Ramadan, Dua Pengedar Puluhan Juta Upal Diringkus
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Isharyata, anggota polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Dari hasil pemeriksaan, Nur Kozim mendapatkan upal tersebut dari seseorang bernama Warji yang berada di Nganjuk.
"Setelah dikembangkan, kami mengamankan WJ di daerah Nganjuk. Kepada polisi, WJ mengaku mendapatkan Upal tersebut dari seseorang yang berada di Solo," lanjut Isharyata.
Baca juga: Uang Palsu Rp3,7 Miliar Gagal Beredar di Jatim, Pemodalnya Warga Jombang
Melalui Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Iptu Marji Wibowo, Isharyata menambahkan dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap Heri Wibowo di Solo. Dari tangan Heri, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1408 lembar.
"Jadi total Upal yang kami amankan sebanyak 2459 lembar atau setara Rp 245,900 juta," tutup Isharyata melalui Marji. (Jem)
Editor : Redaksi