SURABAYA - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (Gempar) Jatim mempersoalkan gedung baru DPRD kota Surabaya. Lembaga ini menyebut ada masalah dalam pembangunan gedung wakil rakyat tersebut.
Dilansir dari laman RRI, Ketua Gempar Jatim Zahdi saat konferensi pers di Viaduct Gubeng Surabaya, pada Senin (9/12/2024) menyatakan ada kejanggalan dari pihak ketiga proses pemenangan tender dalam pembangunan gedung baru DPRD kota Surabaya.
Baca juga: 1.230 Beasiswa PIP dari Puti Guntur Dibagikan ke Dapil I Surabaya, Armuji: Ini Bukti Nyata PDIP
Menurutnya, beberapa indikasi yang dapat dilihat yakni diantaranya sarana prasarana gedung yang tidak sesuai, tidak tepat dan perlu menunggu berbulan -bulan peresmian dan penggunaan gedung.
Menurutnya ini bisa melanggar aturan dan perjanjian kontrak dengan Nomor: 641.6/5690.34/436.7.5/2017 tanggal 20 Oktober 2017.
“Nilai awal sebesar Rp 55.073.049.941 kontrak di addendum, terakhir dengan addendum-4 Kontrak Nomor 641.6/6400.1-BG/ADDIV/436.7.5/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan nilai Rp 54.124.520.000,” ungkap Zahdi.
Sehingga tutur Zahdi, gedung yang masih gres tersebut baru bisa ditempati pada Februari 2021. Hal tersebut terjadi karena OPD terkait melalui pokja internal harus merenovasi sendiri gedung tersebut.
Baca juga: Reses di Wonorejo, Budi Leksono Diserbu Keluhan Warga Soal Program Pelatihan Disnaker Surabaya
“Sejak awal sudah bermasalah, saat tenggat waktu yang seharusnya selesai, juga molor. Tapi anehnya orang Pemkot tidak ada yang protes,” ujar Zahdi
Lanjut Zahdi, penanggung jawab dalam pembangunan gedung baru ini difokuskan kepada komisi A yang membidangi Hukum dan pemerintahan.
Hal ini dirasa kurang tepat menurutnya, karena seharusnya penanggung jawab dan pembahasan lanjut lebih tepat di komisi C yang tupoksinya bertujuan dan fokus dalam proses pembangunan.
Baca juga: Ratusan Juru Parkir Geruduk DPRD Surabaya, Adukan Outlet Mie Gacoan
"Sehingga menimbulkan tanda tanya bagaimana profesionalitas dan transparansi dalam proses pembangunan Gedung Baru DPRD kota Surabaya," ucapnya.
Sementara dari pihak Pimpinan DPRD Surabaya periode 2019-2024 melalui AH. Thony menjelaskan, ketika sudah berkantor di DPRD Surabaya, ada laporan dari BPK terkait hal itu.
"Kalau yang sejauh ini, tahun 2019 saya kan masuk (DPRD Surabaya), artinya ada laporan dari audit BPK, kalau ada suatu penyimpangan dan diketahui dari BPK dan sebagainya, sebetulnya sejak awal." kata AH Thony dikutip dari RRI. (*)
Editor : Redaksi