JAKARTA- KPK menduga praktik pengaturan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak hanya melibatkan PT Blueray Cargo. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan PT Infinity International dalam perkara tersebut.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi yang diperoleh penyidik menunjukkan adanya praktik serupa yang dilakukan perusahaan forwarder lain. "Terkait dengan pemanggilan dari pihak PT Infinity, memang kami mendapatkan informasi bahwa praktik-praktik pengaturan importasi barang ini tidak hanya dilakukan oleh PT BR," kata Budi Prasetyo, Selasa 23 Juni 2026.
Karena itu, KPK berupaya menelusuri lebih lanjut peran sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam pengaturan importasi barang. "Sehingga kami melakukan pemanggilan terhadap pihak dari PT Infinity," ujarnya.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Direktur PT Infinity International, Ali Susanto, yang dipanggil sebagai saksi pada 17 Juni 2026. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Budi, Ali Susanto telah menyampaikan alasan ketidakhadirannya karena memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
"Namun demikian, dalam pemanggilan pekan lalu yang bersangkutan sudah ada jadwal agenda kegiatan lainnya. Sehingga nanti penyidik pastinya akan melakukan penjadwalan ulang," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC. Kasus ini terungkap setelah penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.
Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC. Orlando Hamonangan adalah selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Serta pihak swasta John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dari PT Blueray Cargo. KPK menduga para pihak tersebut melakukan pemufakatan untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo. Bayu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dari importir dan pengusaha yang produknya dikenai cukai
Editor : Redaksi