JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Rudy di harapkan kooperatif terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH).
Permintaan itu disampaikan setelah Rudy meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yang seharusnya digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026. KPK menegaskan ketidakhadiran Rudy berpotensi menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.
"KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya. Jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini menunda proses penyidikan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, yang dikutip, Jumat 7 Agustus 2026.
Menurut Budi, penyidik membutuhkan keterangan Rudy untuk melengkapi alat bukti dan menyusun konstruksi perkara secara utuh. KPK juga menelusuri peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk pihak korporasi yang memperoleh keuntungannya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penjemputan paksa jika Rudy kembali tidak memenuhi panggilan. Budi mengatakan penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
"Tentunya nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Khususnya, terhadap pihak-pihak yang kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut," ujarnya.
Dalam perkara ini, Rudy dipanggil sebagai saksi meskipun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Rudy, KPK juga menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto.
Selanjutnya mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker, sebagai tersangka. KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik sebagai tersangka korporasi.
Penyidik menduga Kementerian Sosial memberikan kontrak distribusi bansos senilai Rp335 miliar kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy. Padahal, Perum Bulog disebut menawarkan biaya distribusi yang lebih rendah, yakni Rp113 miliar untuk pekerjaan di 15 provinsi.
KPK memperkirakan praktik tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp221 miliar. Dari jumlah tersebut, PT Dosni Roha Logistik diduga memperoleh keuntungan lebih dari Rp108 miliar.
Sebagian keuntungan itu kemudian diduga dialirkan ke perusahaan induk melalui mekanisme pembagian dividen. Saat ini, KPK masih merampungkan pemberkasan perkara sebelum melimpahkannya ke tahap penuntutan. (RRI)
Editor : Redaksi