JAKARTA- KPK mendalami dugaan aliran korupsi dana hibah Pokmas Jatim yang mengalir kepada keluarga Anggota DPR RI Anwar Sadad. Pendalaman dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi pengalihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan untuk mendukung proses pemulihan aset (asset recovery). Salah satu saksi yang diperiksa ialah Muhammad Haykal Ismail Sadad, putra Anwar Sadad.
"Jadi, betul ada beberapa saksi yang sudah dijadwalkan diperiksa oleh tim karena penyelesaian perkara. Khususnya terhadap empat tersangka yang ditahan, sedang difinalisasi untuk berkas perkaranya," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip, Rabu 5 Agustus 2026.
Menurut Taufik, penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian hasil tindak pidana korupsi telah diubah menjadi aset. Dugaannya dengan menggunakan nama anggota keluarga maupun pihak lain.
"Jadi materinya mungkin terkait dengan asset recovery. Ada beberapa yang memang disampaikan oleh tim bahwa ada aliran-aliran hasil tindak pidana yang kemudian dijadikan dalam bentuk aset," ujarnya.
Taufik menjelaskan, penyidik perlu mengonfirmasi temuan tersebut kepada keluarga tersangka. Selain itu juga kepada pihak lain yang namanya diduga digunakan dalam pengelolaan aset.
Baca juga:KPK Periksa Anak Anwar Sadat dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
"Nah, ini perlu dikonfirmasi, baik kepada keluarga tersangka maupun pihak-pihak lain yang diketahui oleh tim. Hasil penelusurannya menggunakan atas nama keluarga dan pihak-pihak lain," katanya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Muhammad Haykal Ismail Sadad bersama seorang saksi lainnya, Achmad Hadi Fauzan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2026.
Meski demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Haykal mangkir tanpa ada keterangan. "Saksi 1, tidak hadir, Penyidik masih tunggu konfirmasinya," kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu 5 Agustus 2026.
Padahal, kata Budi, keterangan Haykal diperlukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengungkapan perkara. "Karena keterangan setiap saksi pada prinsipnya dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dalam pengungkapan perkara," kata Budi.
Sementara, untuk saksii Achmad Hadi Fauzan (swasta), penyidik mendalami jual-beli aset dalam bentuk tanah. "Penyidik meminta keterangan terkait jual-beli aset dalam bentuk tanah dengan tersangka Sdr. AS," kata Budi.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Yaitu terdiri atas empat penerima suap dan 17 pemberi suap.
KPK juga menduga Anwar Sadad memperoleh alokasi dana hibah senilai Rp291,5 miliar selama periode 2019 hingga 2022. Dari jumlah itu, ia diduga meminta komitmen biaya sebesar 15 hingga 20 persen kepada pihak yang mengajukan permohonan dana hibah.
Selain itu, KPK telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad dan stafnya, Bagus Wahyudiono, sekitar Rp22 miliar. Aset tersebut berupa tanah, rumah, ruko, apartemen, gedung olahraga, hingga SPBE di di Jawa Timur.
Editor : Redaksi