Bang Udin Desak Pemkot Terbitkan Perwali Perda Hunian Layak, Stay.vie Coliving Tegaskan Izin Lengkap dan Siap Patuhi Atu

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Stay.vie Coliving Surabaya
Stay.vie Coliving Surabaya

i

SURABAYA – Polemik penertiban rumah kos di Surabaya terus menjadi perhatian berbagai pihak. Di satu sisi, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Mohammad Saifuddin, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak. Di sisi lain, kuasa hukum pemilik Stay.vie Coliving Surabaya menegaskan kliennya telah mengantongi perizinan lengkap dan siap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (6/8/2026), Mohammad Saifuddin atau yang akrab disapa Bang Udin mengatakan Perwali dibutuhkan agar implementasi Perda Hunian Layak tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.

"Saya ingin meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak justru disusun untuk memberikan kepastian hukum, bukan mempersulit masyarakat maupun pelaku usaha," ujarnya.

Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian Layak itu menjelaskan, perda tersebut menjadi payung hukum bagi Pemkot Surabaya dalam mewujudkan hunian yang layak sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Menurut Bang Udin, Perda Nomor 4 Tahun 2026 telah membedakan secara tegas antara rumah kos dan kos-kosan. Rumah kos merupakan rumah tinggal yang tidak mengalami perubahan bentuk bangunan dengan maksimal lima kamar atau dihuni paling banyak 10 orang. Sementara kos-kosan dapat memiliki jumlah kamar lebih banyak, namun dibatasi maksimal tiga lantai.

"Selama ini banyak yang menganggap rumah kos dan kos-kosan itu sama. Padahal dalam perda sudah dibedakan secara jelas," kata politikus Partai Demokrat tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa pemilik kos-kosan dapat memberikan surat pernyataan tidak keberatan apabila alamat tempat usahanya digunakan sebagai alamat KTP maupun Kartu Keluarga (KK). Namun demikian, ketentuan dalam surat edaran yang membatasi satu rumah maksimal tiga KK tetap berlaku.

Karena itu, Bang Udin meminta Pemkot segera menyusun Perwali dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pemilik rumah kos dan kos-kosan.

"Perwali harus segera diterbitkan agar tidak ada lagi multitafsir di lapangan. Libatkan juga para pemilik rumah kos dan kos-kosan dalam penyusunannya supaya aturan teknis yang dibuat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik Stay.vie Coliving Surabaya, Etar, memastikan kliennya bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan Pemkot Surabaya terkait operasional usaha rumah kos.

"Klien kami siap mengikuti aturan, apa pun yang ditetapkan maupun yang berlaku di lingkungan tersebut. Terkait izin, seluruh perizinan sudah kami lengkapi, termasuk dengan warga sekitar," ujar Etar kepada awak media.

Menurutnya, seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi sebelum usaha tersebut beroperasi. Terkait dugaan ketidaksesuaian jumlah lantai maupun ketinggian bangunan, Etar menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada instansi teknis yang berwenang.

"Kalau terkait ada atau tidaknya ketidaksesuaian maupun persoalan ketinggian bangunan, biarlah dinas terkait yang lebih kompeten untuk memberikan penjelasan," katanya.

Etar juga mengungkapkan bahwa usaha rumah kos di kawasan Perumahan Dharmahusada Permai Blok V tidak hanya dimiliki kliennya. Menurutnya, terdapat sejumlah usaha sejenis yang juga beroperasi di kawasan tersebut sehingga penegakan aturan diharapkan dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih.

"Kami berharap Pemerintah Kota Surabaya hadir dalam persoalan ini sebagai pihak yang netral untuk mencarikan solusi terbaik, sehingga masyarakat maupun pelaku usaha tetap merasa aman dan nyaman," tutupnya.

Polemik mengenai operasional rumah kos di Surabaya belakangan mencuat setelah adanya penertiban terhadap sejumlah usaha. DPRD menilai penerbitan Perwali menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah multitafsir dalam pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak. Di sisi lain, pelaku usaha berharap penegakan aturan dilakukan secara adil, transparan, dan berlaku sama bagi seluruh usaha sejenis. (*)

Berita Terbaru

Gerak Cepat Biddokkes Polda Sulbar Bantu Penanganan Medis Korban Kebakaran di Jalan Mangga Mamuju 

Gerak Cepat Biddokkes Polda Sulbar Bantu Penanganan Medis Korban Kebakaran di Jalan Mangga Mamuju 

Rabu, 04 Nov 2026 19:49 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 19:49 WIB

POLDA SULBAR – Menanggapi musibah kebakaran yang melanda kawasan pemukiman warga di Mamuju, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulbar bergerak c…

Kunjungan Dadakan Kapolda Sulbar Cek Satker, Progres Renovasi Masjid dan Koperasi Polda serta Dorong Konten Bermanfaat

Kunjungan Dadakan Kapolda Sulbar Cek Satker, Progres Renovasi Masjid dan Koperasi Polda serta Dorong Konten Bermanfaat

Rabu, 04 Nov 2026 13:43 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 13:43 WIB

POLDA SULBAR  - Untuk memastikan seluruh personel bekerja secara efektif dan maksimal selama jam dinas, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto didampingi p…

Kapolda Sulbar Berikan Wejangan untuk Polwan, Peduli Kebersihan hingga Bijak Bermedsos

Kapolda Sulbar Berikan Wejangan untuk Polwan, Peduli Kebersihan hingga Bijak Bermedsos

Rabu, 04 Nov 2026 13:13 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 13:13 WIB

POLDA SULBAR – Kapolda, Irjen Pol Totok Suharyanto, memberikan wejangan khusus kepada 119 personel Polisi Wanita (Polwan) di lingkungan Polda Sulbar. D…

Ungguli Daerah Lain, Pemkab Ponorogo Masuk Tiga Besar Penyelenggaraan Nama Rupabumi Se-Jatim

Ungguli Daerah Lain, Pemkab Ponorogo Masuk Tiga Besar Penyelenggaraan Nama Rupabumi Se-Jatim

Rabu, 04 Nov 2026 10:55 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 10:55 WIB

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengukir prestasi bangga di tingkat provinsi. Ponorogo berhasil bertengger dalam jajaran tiga besar P…

Wali Kota Eri Minta Warga Surabaya Ikut Awasi Bangunan yang Berpotensi Membahayakan

Wali Kota Eri Minta Warga Surabaya Ikut Awasi Bangunan yang Berpotensi Membahayakan

Rabu, 04 Nov 2026 10:35 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 10:35 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat turut mengawasi keberadaan bangunan usaha maupun tempat tinggal di lingkungan masing-masing. Warga…

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Diskotek, Pengelola Wajib Sediakan Fasilitas Penanganan Pengunjung Mabuk

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Diskotek, Pengelola Wajib Sediakan Fasilitas Penanganan Pengunjung Mabuk

Rabu, 04 Nov 2026 10:33 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 10:33 WIB

SURABAYA-  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), khususnya diskotek dan klub malam. …

Arahan Kapolda Sulbar Jelang Penutupan Operasi Patuh 2026, Utamakan Tiga Pendekatan dan Jangan Arogan

Arahan Kapolda Sulbar Jelang Penutupan Operasi Patuh 2026, Utamakan Tiga Pendekatan dan Jangan Arogan

Rabu, 04 Nov 2026 09:53 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 09:53 WIB

POLDA SULBAR- Menjelang hari terakhir pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto memberikan arahan penting kepada seluruh…

109 Personel Polda Sulbar, Makin Perkuat Garis Depan Pelayanan di Polres Jajaran

109 Personel Polda Sulbar, Makin Perkuat Garis Depan Pelayanan di Polres Jajaran

Rabu, 04 Nov 2026 09:45 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 09:45 WIB

POLDA SULBAR- Kepolisan Daerah Sulawesi Barat kembali melakukan penguatan personel di tingkat Polres dan Polsek melalui mutasi susulan yang diterbitkan oleh…

Ketua DPRD Surabaya Buka Peluang Revisi Perda 1 tahun 2023 terkait Jam Operasional Pasar

Ketua DPRD Surabaya Buka Peluang Revisi Perda 1 tahun 2023 terkait Jam Operasional Pasar

Rabu, 04 Nov 2026 06:11 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 06:11 WIB

SURABAYA – Polemik pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari mulai mengarah pada evaluasi regulasi. Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri alias Kaji I…

Halte Bus Surabaya Masih Minim Fasilitas, Laila Mufidah Desak Pemkot Segera Berbenah

Halte Bus Surabaya Masih Minim Fasilitas, Laila Mufidah Desak Pemkot Segera Berbenah

Rabu, 04 Nov 2026 06:09 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 06:09 WIB

SURABAYA – Kenyamanan transportasi publik di Kota Surabaya ternyata bukan hanya soal ketersediaan armada. Kondisi halte yang masih minim fasilitas juga menjadi …