SURABAYA – Polemik pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari mulai mengarah pada evaluasi regulasi. Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri alias Kaji Ipuk membuka peluang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, menyusul aspirasi pedagang yang menilai aturan tersebut belum mengakomodasi karakteristik aktivitas perdagangan buah.
Kaji Ipuk menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada dasarnya telah menjalankan ketentuan Perda yang berlaku. Namun, kepatuhan terhadap regulasi tidak lantas menutup ruang evaluasi apabila aturan tersebut dinilai belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.
“Dalam kaitan problem Pasar Tanjungsari yang secara Perda, eksekutif ini sudah benar. Tapi kebenaran dalam Perda ini justru menggugah pada tanggung jawab pemerintah,” ujar Kaji Ipuk kepada media Selasa (3/11/2026).
Menurut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya tersebut, pemerintah tidak cukup hanya menjalankan aturan. Lebih dari itu, pemerintah juga harus memastikan regulasi mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonomi.
Ia menilai, aktivitas perdagangan buah memiliki karakteristik tersendiri. Rantai distribusinya tidak sebatas transaksi jual beli, melainkan mencakup proses pemetikan, pengiriman, pemilahan hingga pendistribusian kepada konsumen.
Karena itu, pembatasan waktu operasional yang tidak mempertimbangkan proses tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pedagang, terutama karena buah merupakan komoditas yang mudah rusak.
“Dari proses petik, kirim, pemilahan dan lain sebagainya, buah ini tidak boleh dihalangi dengan waktu yang begitu panjang prosesnya, maka akan menjadi kerugian, ada kebusukan dan lain sebagainya,” katanya.
Atas persoalan tersebut, DPRD Surabaya melalui Fraksi PDI Perjuangan akan mengkaji kembali ketentuan yang mengatur klasifikasi dan jam operasional pasar.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penempatan Pasar Buah Tanjungsari dalam klasifikasi pasar. DPRD akan melihat apakah karakteristik pasar tersebut tepat dimasukkan sebagai pasar tematik atau justru memenuhi kriteria sebagai pasar induk.
Menurut Kaji Ipuk, evaluasi regulasi menjadi salah satu jalan untuk menemukan titik temu antara penegakan aturan dan keberlangsungan ekonomi pedagang.
“Kalau perlu, Perdanya kita ubah. Pokoknya kita cari jalan tengahnya, apakah dia tidak masuk di unsur pasar tematik, atau boleh dimasukkan dalam kategori memenuhi unsur, itu menjadi pasar induk,” tegasnya.
Sikap Ketua DPRD Surabaya tersebut sejalan dengan sikap Fraksi PDI Perjuangan yang sebelumnya menyatakan dukungan terhadap usulan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai jam operasional pasar.
Dukungan itu tertuang dalam surat Fraksi PDI Perjuangan bernomor 050/F. PDI Perjuangan-PAN/IX/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Surat tersebut merupakan tanggapan atas pengaduan Asosiasi Pedagang Buah Pasar Tanjungsari terkait pemberlakuan jam operasional sekaligus permohonan perlindungan ekonomi pedagang.
Dalam surat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa Perda harus bersifat responsif, partisipatif, berorientasi pada keadilan substantif, adaptif terhadap perubahan sosial, serta akuntabel.
Fraksi juga berpandangan bahwa hukum harus mampu mengikuti perkembangan dan menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kondisi faktual di lapangan dapat menjadi landasan untuk mengusulkan perubahan regulasi.
“Perkembangan zaman, maka sangat berdasar apabila Ketua dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan dan memperjuangkan untuk melakukan perubahan dan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur jam operasional,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Dukungan Fraksi PDI Perjuangan kini mendapat penegasan dari Ketua DPRD Surabaya. Artinya, polemik Pasar Buah Tanjungsari tidak hanya menyangkut pelaksanaan aturan di lapangan, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap regulasi agar kebijakan penataan pasar tidak justru menghambat aktivitas ekonomi pedagang. (Dim)
Editor : Redaksi