Ketua DPRD Surabaya Buka Peluang Revisi Perda 1 tahun 2023 terkait Jam Operasional Pasar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri
Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri

i

SURABAYA – Polemik pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari mulai mengarah pada evaluasi regulasi. Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri alias Kaji Ipuk membuka peluang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, menyusul aspirasi pedagang yang menilai aturan tersebut belum mengakomodasi karakteristik aktivitas perdagangan buah.

Kaji Ipuk menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada dasarnya telah menjalankan ketentuan Perda yang berlaku. Namun, kepatuhan terhadap regulasi tidak lantas menutup ruang evaluasi apabila aturan tersebut dinilai belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.

“Dalam kaitan problem Pasar Tanjungsari yang secara Perda, eksekutif ini sudah benar. Tapi kebenaran dalam Perda ini justru menggugah pada tanggung jawab pemerintah,” ujar Kaji Ipuk kepada media Selasa (3/11/2026).

Menurut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya tersebut, pemerintah tidak cukup hanya menjalankan aturan. Lebih dari itu, pemerintah juga harus memastikan regulasi mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonomi.

Ia menilai, aktivitas perdagangan buah memiliki karakteristik tersendiri. Rantai distribusinya tidak sebatas transaksi jual beli, melainkan mencakup proses pemetikan, pengiriman, pemilahan hingga pendistribusian kepada konsumen.

Karena itu, pembatasan waktu operasional yang tidak mempertimbangkan proses tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pedagang, terutama karena buah merupakan komoditas yang mudah rusak.

“Dari proses petik, kirim, pemilahan dan lain sebagainya, buah ini tidak boleh dihalangi dengan waktu yang begitu panjang prosesnya, maka akan menjadi kerugian, ada kebusukan dan lain sebagainya,” katanya.

Atas persoalan tersebut, DPRD Surabaya melalui Fraksi PDI Perjuangan akan mengkaji kembali ketentuan yang mengatur klasifikasi dan jam operasional pasar.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penempatan Pasar Buah Tanjungsari dalam klasifikasi pasar. DPRD akan melihat apakah karakteristik pasar tersebut tepat dimasukkan sebagai pasar tematik atau justru memenuhi kriteria sebagai pasar induk.

Menurut Kaji Ipuk, evaluasi regulasi menjadi salah satu jalan untuk menemukan titik temu antara penegakan aturan dan keberlangsungan ekonomi pedagang.

“Kalau perlu, Perdanya kita ubah. Pokoknya kita cari jalan tengahnya, apakah dia tidak masuk di unsur pasar tematik, atau boleh dimasukkan dalam kategori memenuhi unsur, itu menjadi pasar induk,” tegasnya.

Sikap Ketua DPRD Surabaya tersebut sejalan dengan sikap Fraksi PDI Perjuangan yang sebelumnya menyatakan dukungan terhadap usulan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai jam operasional pasar.

Dukungan itu tertuang dalam surat Fraksi PDI Perjuangan bernomor 050/F. PDI Perjuangan-PAN/IX/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Surat tersebut merupakan tanggapan atas pengaduan Asosiasi Pedagang Buah Pasar Tanjungsari terkait pemberlakuan jam operasional sekaligus permohonan perlindungan ekonomi pedagang.

Dalam surat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa Perda harus bersifat responsif, partisipatif, berorientasi pada keadilan substantif, adaptif terhadap perubahan sosial, serta akuntabel.

Fraksi juga berpandangan bahwa hukum harus mampu mengikuti perkembangan dan menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kondisi faktual di lapangan dapat menjadi landasan untuk mengusulkan perubahan regulasi.

“Perkembangan zaman, maka sangat berdasar apabila Ketua dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan dan memperjuangkan untuk melakukan perubahan dan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur jam operasional,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Dukungan Fraksi PDI Perjuangan kini mendapat penegasan dari Ketua DPRD Surabaya. Artinya, polemik Pasar Buah Tanjungsari tidak hanya menyangkut pelaksanaan aturan di lapangan, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap regulasi agar kebijakan penataan pasar tidak justru menghambat aktivitas ekonomi pedagang. (Dim)

Berita Terbaru

Halte Bus Surabaya Masih Minim Fasilitas, Laila Mufidah Desak Pemkot Segera Berbenah

Halte Bus Surabaya Masih Minim Fasilitas, Laila Mufidah Desak Pemkot Segera Berbenah

Rabu, 04 Nov 2026 06:09 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 06:09 WIB

SURABAYA – Kenyamanan transportasi publik di Kota Surabaya ternyata bukan hanya soal ketersediaan armada. Kondisi halte yang masih minim fasilitas juga menjadi …

Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Insentif Kerohanian dan Jamkesda, Tipidkor Polda Sulbar Geledah Kantor Bupati Polman

Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Insentif Kerohanian dan Jamkesda, Tipidkor Polda Sulbar Geledah Kantor Bupati Polman

Selasa, 03 Nov 2026 19:16 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 19:16 WIB

POLDA SULBAR- Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Bupati Polewali Mandar, Selasa …

Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Terseret Pesta Narkoba di Surabaya

Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Terseret Pesta Narkoba di Surabaya

Selasa, 03 Nov 2026 16:28 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 16:28 WIB

SURABAYA – Majelis Kehormatan Partai Gerindra akhirnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap tiga kadernya yang terjerat kasus pesta narkoba di sebuah hotel k…

Pedagang Tanjungsari Soroti Dugaan Tebang Pilih Penegakan Perda, Pengawasan Pasar Lain Dipertanyakan

Pedagang Tanjungsari Soroti Dugaan Tebang Pilih Penegakan Perda, Pengawasan Pasar Lain Dipertanyakan

Selasa, 03 Nov 2026 12:39 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 12:39 WIB

SURABAYA – Dugaan tebang pilih dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2023 m…

Bermain Sambil Belajar, Polisi Sahabat Anak Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sejak Dini

Bermain Sambil Belajar, Polisi Sahabat Anak Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sejak Dini

Selasa, 03 Nov 2026 12:32 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 12:32 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kembali menyambut hangat kehadiran anak-anak TK dalam kegiatan Polisi Sahabat Anak, Selasa (3/11/26),…

Dipimpin Kepala Daerah Perempuan, Ponorogo Perkuat Pengarusutamaan Gender

Dipimpin Kepala Daerah Perempuan, Ponorogo Perkuat Pengarusutamaan Gender

Selasa, 03 Nov 2026 10:41 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 10:41 WIB

PONOROGO – Kabupaten Ponorogo memiliki keistimewaan tersendiri dalam implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG). Di tengah catatan bahwa hanya ada 36 bupati p…

Jangkau Masyarakat Lebih Luas, Polantas Polda Sulbar Sosialisasikan Operasi Patuh Demi Keselamatan Berlalu Lintas di RRI

Jangkau Masyarakat Lebih Luas, Polantas Polda Sulbar Sosialisasikan Operasi Patuh Demi Keselamatan Berlalu Lintas di RRI

Selasa, 03 Nov 2026 10:37 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 10:37 WIB

POLDA SULBAR - Untuk memperluas jangkauan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Patuh …

URC Polda Sulbar Sisir Kota Mamuju, Premanisme dan Balap Liar Jadi Sasaran!

URC Polda Sulbar Sisir Kota Mamuju, Premanisme dan Balap Liar Jadi Sasaran!

Selasa, 03 Nov 2026 10:19 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 10:19 WIB

MAMUJU – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda S…

Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Geledah Pondok Pesantren

Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Geledah Pondok Pesantren

Selasa, 03 Nov 2026 09:46 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 09:46 WIB

JAKARTA- Polri melakukan mutasi terhadap tiga Perwira Menengah (Pamen). Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026…