Ungguli Daerah Lain, Pemkab Ponorogo Masuk Tiga Besar Penyelenggaraan Nama Rupabumi Se-Jatim

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemkab Ponorogo Masuk Tiga Besar Penyelenggaraan Nama Rupabumi Se-Jatim (Pemkab Ponorogo)
Pemkab Ponorogo Masuk Tiga Besar Penyelenggaraan Nama Rupabumi Se-Jatim (Pemkab Ponorogo)

i

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengukir prestasi bangga di tingkat provinsi. Ponorogo berhasil bertengger dalam jajaran tiga besar Penyelenggaraan Nama Rupabumi Tingkat Jawa Timur untuk kategori Pemerintah Kabupaten, bersanding dengan Kabupaten Malang dan Kabupaten Jombang.

Keberhasilan daerah yang dipimpin oleh Plt Bupati Lisdyarita ini tidak lepas dari peran aktif Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Ponorogo yang gencar mendorong seluruh perangkat daerah memutakhirkan data geospasial wilayah.

Penataan Data Geospasial dan Pembakuan Toponim di Ponorogo

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Ponorogo, Bambang Suhendro, menjelaskan bahwa penataan nama rupabumi dilakukan berdasarkan data geospasial yang mencakup lokasi geografis, dimensi, hingga karakteristik objek alam maupun buatan.

“Kami menata dan membakukan nama-nama wilayah serta objek geografis berdasarkan data geospasial yang terkumpul,” papar pria yang akrab disapa Bambang Gulo tersebut saat uji paparan di hadapan tim penilai Badan Informasi Geospasial (BIG), Selasa (3/11/2026).

Bambang membeberkan capaian pendataan Pemkab Ponorogo:

  • Tahun 2025: Dari total 24.489 data sasaran padan, sebanyak 5.998 data telah selesai ditelaah.
  • Tahun 2026: Seluruh 872 data awal telah tuntas melalui proses penelaahan.

Penyelenggaraan nama rupabumi di Ponorogo mengusung dua misi utama, yakni penguatan ketahanan sosial, budaya, dan ekologi, serta transformasi tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi yang transparan, akuntabel, dan inklusif.

Pentingnya Pembakuan Nama Rupabumi bagi Daerah

Surveyor Pemetaan Ahli Madya BIG, Aji Putra Perdana, menegaskan bahwa nama rupabumi atau toponim—yakni penamaan bagi unsur alami maupun buatan di permukaan bumi—sangat vital untuk kepastian hukum dan tertib administrasi wilayah.

“Tanpa adanya pembakuan nama rupabumi yang resmi, dapat memengaruhi kehidupan sosial, ekonomi, hukum, hingga sistem navigasi,” urai Aji.

Selain untuk pembuatan peta resmi dan tata kelola aset daerah, pembakuan nama rupabumi memiliki peran krusial saat mitigasi bencana:

  • Pencegahan Hilangnya Aset: Data titik koordinat membantu mengidentifikasi keberadaan aset fisik yang tertimbun atau rusak akibat bencana.
  • Percepatan Penanganan Bencana: Memudahkan sistem navigasi tim evakuasi dan pemulihan wilayah terdampak.

Aturan dan Kaidah Penamaan Rupabumi Menurut BIG

Dalam proses toponim atau pembakuan nama tempat, terdapat sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah:

  • Tidak Menggunakan Bahasa Asing: Mengutamakan kaidah Bahasa Indonesia dan mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
  • Larangan Nama Orang Hidup: Penamaan objek geografis dilarang menggunakan nama tokoh yang masih hidup.
  • Aturan Tokoh Meninggal: Nama seseorang baru bisa dijadikan nama tempat sekurang-kurangnya 5 tahun setelah meninggal dunia serta wajib memiliki jasa besar bagi wilayah tersebut.

Usai sesi paparan, tim penilai dari BIG melanjutkan verifikasi lapangan menuju kawasan Wisata Religi Tegalsari untuk meninjau penataan unsur rupabumi pada objek bersejarah masjid dan pemakaman khusus. ***

Berita Terbaru

Wali Kota Eri Minta Warga Surabaya Ikut Awasi Bangunan yang Berpotensi Membahayakan

Wali Kota Eri Minta Warga Surabaya Ikut Awasi Bangunan yang Berpotensi Membahayakan

Rabu, 04 Nov 2026 10:35 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 10:35 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat turut mengawasi keberadaan bangunan usaha maupun tempat tinggal di lingkungan masing-masing. Warga…

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Diskotek, Pengelola Wajib Sediakan Fasilitas Penanganan Pengunjung Mabuk

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Diskotek, Pengelola Wajib Sediakan Fasilitas Penanganan Pengunjung Mabuk

Rabu, 04 Nov 2026 10:33 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 10:33 WIB

SURABAYA-  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), khususnya diskotek dan klub malam. …

Arahan Kapolda Sulbar Jelang Penutupan Operasi Patuh 2026, Utamakan Tiga Pendekatan dan Jangan Arogan

Arahan Kapolda Sulbar Jelang Penutupan Operasi Patuh 2026, Utamakan Tiga Pendekatan dan Jangan Arogan

Rabu, 04 Nov 2026 09:53 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 09:53 WIB

POLDA SULBAR- Menjelang hari terakhir pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto memberikan arahan penting kepada seluruh…

109 Personel Polda Sulbar, Makin Perkuat Garis Depan Pelayanan di Polres Jajaran

109 Personel Polda Sulbar, Makin Perkuat Garis Depan Pelayanan di Polres Jajaran

Rabu, 04 Nov 2026 09:45 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 09:45 WIB

POLDA SULBAR- Kepolisan Daerah Sulawesi Barat kembali melakukan penguatan personel di tingkat Polres dan Polsek melalui mutasi susulan yang diterbitkan oleh…

Ketua DPRD Surabaya Buka Peluang Revisi Perda 1 tahun 2023 terkait Jam Operasional Pasar

Ketua DPRD Surabaya Buka Peluang Revisi Perda 1 tahun 2023 terkait Jam Operasional Pasar

Rabu, 04 Nov 2026 06:11 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 06:11 WIB

SURABAYA – Polemik pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari mulai mengarah pada evaluasi regulasi. Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri alias Kaji I…

Halte Bus Surabaya Masih Minim Fasilitas, Laila Mufidah Desak Pemkot Segera Berbenah

Halte Bus Surabaya Masih Minim Fasilitas, Laila Mufidah Desak Pemkot Segera Berbenah

Rabu, 04 Nov 2026 06:09 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 06:09 WIB

SURABAYA – Kenyamanan transportasi publik di Kota Surabaya ternyata bukan hanya soal ketersediaan armada. Kondisi halte yang masih minim fasilitas juga menjadi …

Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Insentif Kerohanian dan Jamkesda, Tipidkor Polda Sulbar Geledah Kantor Bupati Polman

Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Insentif Kerohanian dan Jamkesda, Tipidkor Polda Sulbar Geledah Kantor Bupati Polman

Selasa, 03 Nov 2026 19:16 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 19:16 WIB

POLDA SULBAR- Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Bupati Polewali Mandar, Selasa …

Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Terseret Pesta Narkoba di Surabaya

Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Terseret Pesta Narkoba di Surabaya

Selasa, 03 Nov 2026 16:28 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 16:28 WIB

SURABAYA – Majelis Kehormatan Partai Gerindra akhirnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap tiga kadernya yang terjerat kasus pesta narkoba di sebuah hotel k…

Pedagang Tanjungsari Soroti Dugaan Tebang Pilih Penegakan Perda, Pengawasan Pasar Lain Dipertanyakan

Pedagang Tanjungsari Soroti Dugaan Tebang Pilih Penegakan Perda, Pengawasan Pasar Lain Dipertanyakan

Selasa, 03 Nov 2026 12:39 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 12:39 WIB

SURABAYA – Dugaan tebang pilih dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2023 m…