JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang SGD8.500 (dolar Singapura) saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Ini dilakukan terkait kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu 5 Agustus 2026 di Jakarta. “Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” katanya.
Budi menambahkan uang tersebut ditemukan penyidik dari ruang Kepala Kanim Jaksel, Bugie Kurniawan. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut dia, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Salah satunya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (nonaktif) 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024, Silmy Karim.
Tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025; dan Jaya Saputra, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat. Kemudian Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal; dan Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal.
Tersangka berikutnya adalah Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Serta Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS; dan Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.
KPK sebelumnya juga menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar. Di antaranya tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta mata uang asing.
Kedelapan tersangka dijerat Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi. Ini termaktub dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Redaksi