KPK Sita Uang Dolar Singapura dari Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Imigrasi Jaksel
Kantor Imigrasi Jaksel

i

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang SGD8.500 (dolar Singapura) saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Ini dilakukan terkait kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu 5 Agustus 2026 di Jakarta. “Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” katanya.

Budi menambahkan uang tersebut ditemukan penyidik dari ruang Kepala Kanim Jaksel, Bugie Kurniawan. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut dia, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Salah satunya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (nonaktif) 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024, Silmy Karim.

Tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025; dan Jaya Saputra, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat. Kemudian Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal; dan Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal.

Tersangka berikutnya adalah Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Serta Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS; dan Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.

KPK sebelumnya juga menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar. Di antaranya tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta mata uang asing.

Kedelapan tersangka dijerat Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi. Ini termaktub dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Berita Terbaru

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…