Eksekusi Pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya Berlangsung Ricuh

Reporter : Redaksi
Suasana eksekusi pengosongan Hotel Grand Palace Surabaya (Foto : RRI/Fais)

SURABAYA - Sempat terjadi kericuhan, saat pelaksanaan eksekusi pengosongan obyek sengketa hotel Garden Palace, Surabaya oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (19/12/2024).

PT. Tunas Unggul Lestari (TUL) selaku pemenang lelang terhadap lahan dan bangunan hotel seluas 8000m2 tersebut melakukan permohonan eksekusi pasca menang lelang yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Baca juga: Surabaya Masuk 50 Besar Finalis Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge Keenam

Pengacara PT. TUL Lardi S.H., M.H saat diwawancara awak media mengatakan pihaknya memenangi lelang di angka Rp. 217 miliar meski sempat menerima penolakan dari pihak termohon.

“Kami menang lelang, kami di pihak PT. TUL memenangi lelang yang diadakan KPKNL di angka 217 miliar, dan kami diwajibkan melakukan eksekusi dengan bantuan Pengadilan Negeri. Semuanya sesuai aturan,” ucapnya.

Baca juga: Harumkan Nama Indonesia, Siswa SMP Surabaya Juara Olimpiade Matematika Dunia di Dubai

Sementara pihak Manajemen Hotel Garden Palace, Surabaya yang diwakili oleh Pieter, mengaku alami kerugian berupa pemutusan kerja total sebanyak 120 karyawan akibat eksekusi tersebut.

“Kami harap bisa baik-baik, ketika eksekusi ini dilakukan ada 120 karyawan beserta keluarga yang besok tidak bisa makan, kami memohon untuk diberi waktu,” ujarnya.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Kendaraan Parkir Liar di Trotoar Kedungdoro

Eksekusi tersebut melibatkan personil kepolisian sebanyak dua pleton yang berasal dari satuan Polrestabes Surabaya dan satu kompi dari Polda Jawa Timur.

Selain itu Pengadilan Negeri Surabaya juga melibatkan teknisi angkut untuk membawa properti yang ada di hotel dengan jumlah kurang lebih puluhan hingga ratusan personil. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru