SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan mengawal dugaan kasus penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan di Surabaya. Hari ini pekerja yang ijazahnya ditahan resmi melapor ke polisi dengan didampingi Pemkot Surabaya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini mendapat perintah dari Wali Kota Eri Cahyadi untuk mendampingi pekerja asal Pare, Kabupaten Kediri, yang bekerja di Surabaya tersebut.
Baca juga: Wali Kota Eri Larang Sekolah Negeri Jual Seragam, Motif Batik dan Olahraga Disamakan Tahun Depan
"Kami kemarin diperintah Wali Kota Surabaya Pak Eri Cahyadi untuk mengantarkan dan mendampingi langsung karyawan tersebut melaporkan kasus dugaan penahanan ijazah. Hari ini kami antar langsung ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," jelas Zaini, Senin (14/4/2024).
Perusahaan tersebut berada di kawasan Margomulyo. Zaini memastikan bahwa polisi sudah meminta keterangan pekerja tersebut.
Baca juga: Wali Kota Eri Minta Usut Tuntas Dugaan Pungli Rekrutmen Pegawai DPKP Surabaya
"Ini masih proses tanya jawab dengan kepolisian. Masih belum tahu berapa lama digali keterangan awalnya oleh kepolisian," imbuhnya.
Diketahui, kegaduhan ini berawal saat Wakil Wali Kota Armuji sidak ke perusahaan tersebut. Sebelumnya Armuji mendapat laporan dari pekerja tersebut bahwa ijazahnya telah ditahan meski dirinya sudah resign.
Baca juga: Saluran Tertimbun Hampir 20 Tahun, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli di Belakang Pasar Bratang
Wali Kota Eri Cahyadi langsung memastikan bahwa pihaknya melindungi hak-hak pekerja sekaligus mendukung pengembangan iklim investasi. Dia juga menginstruksikan Kedisperinaker untuk mendampingi korban melapor ke polisi. "Siapa yang salah harus bertanggung jawab," tegas Eri. (*)
Editor : Redaksi