JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ma’ruf Cahyono ke luar negeri. Mantan Sekjen MPR RI itu dicegah karena menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Pencegahan dilakukan selama enam bulan yang terhitung sejak 10 Juni 2025. “Benar, sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada ybs (MC),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025), seperti dilansir RRI.co.id.
Baca juga: Lhuuk! Mantan Sekjen MPR Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Terkait Dugaan Korupsi Rp17 Miliar
KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka gratifikasi di lingkungan MPR RI. Ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR periode 2019 sampai 2021.
“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka. Dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 s.d. 2021,” kata Budi.
Baca juga: KPK: Kerugian Negara Kasus EDC BRI Rp2,1 Triliun Masih Bisa Bertambah
Sebelumnya, Budi menjelaskan kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari pengadaan barang dan jasa di MPR. Nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai belasan miliar rupiah.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar. Sudah ada tersangka dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” ucap Budi saat memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Dugaan Korupsi di BRI, KPK Benarkan Bos Allobank Dicegah ke LN
Sekjen MPR RI saat ini, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut. Ia menjelaskan kasus itu terjadi pada periode 2019 hingga 2021.
"Dalam hal ini tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI. Perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif serta teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH," kata Siti dalam keterangannya. (*)
Editor : Redaksi