JAKARTA - Staf Khusus Menaker, Luqman Hakim telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi perizinan TKA. Namun, Luqman tak mau menjelaskan ikhwal pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK.
"Intinya saya sebagai warga negara dipanggil KPK saya datang, saya ingin menjadi warga negara yang baik. Untuk hal ihwal apa yang ditanyakan dan lain-lain silakan ditanyakan ke penyidik, itu kewenangan penyidik," kata Luqman di gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/7/2025), seperti dilansir RRI.co.id.
Baca juga: Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Dirinya juga tak mau menjawab soal dugaan aliran uang dari perizinan TKA di Kemnaker. "Itu aja ke penyidik ke penyidik," kata Luqman.
KPK telah memeriksa stafsus dari mantan Menteri Tenaga Kerja, yaitu Luqman Hakim, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Mereka didalami penyidik soal aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker Tahun 2019-2023.
"Saksi didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA. Serta, pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
KPK menegaskan akan memeriksa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah terkait kasus dugaan pemerasan di Kemnaker. KPK akan mengklarifikasi dua mantan menteri itu untuk mengetahui apakah praktik pemerasan tenaga kerja asing dilakukan dengan sepengetahuan menteri.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK telah menetapkan delapan tersangka antara lain Suhartono (SH) menjabat sebagai Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker dari tahun 2020 sampai dengan 2023. Haryanto (HY) adalah Direktur Pengendalian PPTKA 2019–2024 dan Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2024–2025.
Wisnu Pramono (WP) merupakan Direktur PPTKA Kemenaker pada periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Devi Angraeni (DA) adalah Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024 dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025.
Gatot Widiartono (GTW) menjabat sebagai PPK PPTKA dan Koordinator Pengendalian TKA tahun 2019 sampai dengan 2025. Ia juga pernah menjabat Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Dirjen PPTKA dan PKK 2019–2021.
Baca juga: Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra
Putri Citra Wahyoe (PCW) adalah staf Direktorat PPTKA pada Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2019 sampai dengan 2024. Jamal Shodiqin (JMS) juga menjabat sebagai staf Direktorat PPTKA pada Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2019–2024.
Alfa Eshad (ALF) merupakan staf Direktorat Pengendalian PPTKA pada Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2019–2024. Ia bekerja pada unit yang sama dengan beberapa tersangka lain dalam periode waktu tersebut.
Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia dari 2019 sampai 2024. Total nilai pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar. (*)
Editor : Redaksi