KPK Periksa Pengusaha Tambang Kaltim Rudy Ong Chandra

Reporter : Redaksi

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha tambang Kaltim Rudy Ong Chandra. Rudy dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keteranganya, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Rudy tercatat sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari. Serta, PT Anugrah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Rudy Ong Chandra diketahui telah beberapa kali diagendakan diperiksa tim penindakan lembaga antirasuah. Tercatat, Rudy terakhir kali diagendakan diperiksa pada Senin, 23 Juni 2025.

Baca juga: KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

KPK memulai penyidikan dugaan rasuah ini sejak 19 September 2024, serta telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu yaitu Rudy Ong Chandra (ROC), mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI); dan Ketua Kadin Kaltim yang juga putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfaries Tania (DDWT). 

Ketiga tersangka itu telah dicegah berpergian bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 September 2024. KPK diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Awang Faroek yang telah meninggal dunia, Minggu, 22 Desember 2024.

Baca juga: KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Dalam pengsutan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Salah satu lokasi yang digeledah yakni rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI).

Dari serangkaian upaya paksa itu, Tim penyidik mengamankan sejumlah bukti. Salah satunya berupa dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru