Mantan Menteri Agama Diperiksa KPK, Yaqut Cholil Qoumas: Alhamdulillah...

Reporter : Redaksi
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, telah rampung diklarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Men, panggilan akrabnya, menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan kasus kuota haji 2023-2024.

"Alhamdulillah, saya berterima kasih karena akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal," ujarnya, Kamis (7/8/2025) di Jakarta. Terutama, lanjut dia, yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 

Baca juga: KPK Dalami Kaitan Dugaan Fee Blueray Cargo dengan Kewenangan BPOM dan Kemendag

Namun, Gus Men tidak mau menjelaskan apa yang diklarifikasi penyelidik terhadap dirinya. "Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan, mohon maaf kawan-kawan wartawan," ucapnya seperti dilansir RRI.co.id.

Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbi, menegaskan pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 itu sudah sesuai aturan. "Itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku dan memang prosesnya cukup panjang," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. Dia dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Baca juga: Selain Blueray Cargo, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan PT Infinity International

Penyelidik juga telah meminta keterangan Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri), Muhammad Farid Aljawi. Demikian pula dengan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz.

Penceramah Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, juga telah diperiksa penyidik KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan jika KPK sudah membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024.

Baca juga: KPK Pastikan Tak Duplikasi Penanganan Kasus MBG yang Diusut Kejaksaan Agung

Namun, penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Tentunya keterangan-keterangan para pihak itu akan melengkapi konstruksi perkara ini," ujarnya. (*)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru