JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wamenaker IEG sebagai tersangka dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Dalam konstruksi perkara, Wamenaker diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor.
"Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara. Yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (22/8/2025).
Baca juga: OTT Bupati Tulungagung, KPK Sebut Terrkait Dugaan Pemerasan
Selain uang tunai, KPK juga menyita satu unit kendaraan roda dua dari IEG dalam kegiatan tangkap tangan tersebut. IEG ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya yang merupakan pegawai Kemnaker, yaitu:
1. IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.
2. GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi KompetensiKeselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang.
3. SB selaku Sub KoordinatorKeselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025.
4. AK selaku SubKoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d.Sekarang.
5. FRZ selaku Dirjen Binwasnaker danK3 pada Maret 2025 s.d. Sekarang.
6. HS selaku Direktur BinaKelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025.
Baca juga: KPK Amankan 16 Orang di Jatim, termasuk Bupati Tulungagung
7. SKP selaku Subkoordinator
8. SUP selaku Koordinator
9. TEM selaku pihak PT KEMINDONESIA
10. MM selaku pihak PT KEMINDONESIA
Baca juga: KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Tulungagung
KPK mengungkap bahwa para tersangka diduga memark up biaya pengurusan sertifikasi K3. "Tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000," kata Setyo.
Setyo mengatakan, kasus pemerasaan ini telah berlangsung dari tahun 2019. Bahkan, menurut perhitungan KPK jumlah dugaan pemerasaan mencapai Rp81miliar.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung tanggal 22 Agustus-10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999. jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : Redaksi