Pedagang Kaki Lima di Sidoarjo Dilarang Berjualan di 3 Tempat Ini

bacasaja.id
Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono.

BACASAJA.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang mulai 26 Januari-8 Februari 2021. Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, Sidoarjo) juga turut menerapkannya.

Namun, para pedagang kaki lima di Sidoarjo harus gigit jari lantaran mereka djlarang berjualan. Sebab, kelonggaran yang diberikan Pemkab Sidoarjo saat PPKM jilid 1 sudah tak berlaku lagi.

"Untuk Sidoarjo nanti sementara, saya mohon maaf kepada masyarakat pedagang kecil, di alun-alun besok itu kita tutup dulu sampai tanggal 8 Februari," kata Pj Bupati, Hudiyono, Selasa (26/1/2021).

Hudiyono menjelaskan, ada tiga titik di Sidoarjo yang biasa menjadi tempat berkumpulnya para PKL saat berjualan. Diantaranya di alun-alun, Pondok Jati dan Taman Pinang. Tempat tersebut dinilai cukup ramai mobilitasnya.

"Pondok Jati, Taman Pinang kita tutup dulu. Karena ini urgent, diperpanjang dan harus ditingkatkan," jelasnya.

Tingkat kematian kasus Covid-19 di Sidoarjo sebesar 30 persen ketika pasien berada di IGD. Di RSUD Sidoarjo, kata Hudiyono, sudah banyak pasien yang mengantre hingga memakai ventilator. Mereka menunggu untuk mendapatkan ruangan.

"Walaupun kasusnya sudah agak turun, kita akan melakukan optimalisasi. Operasi yustisi di PPKM jilid ke 2 nanti sasarannya di kawasan yang tingkat penularannya tinggi dan perbatasan-perbatasan. Diperluas lagi dan ditingkatkan kualitas pemeriksaannya," katanya.

Dari evaluasi PPKM jilid 1, Sidoarjo masih banyak masyarakatnya yang memanfaatkan kelonggaran untuk beraktivitas melebihi aturan. Hal itulah yang menjadi sebab pengetatan dilakukan.

"Karena memang mulai kendor lagi, masih ada masyarakat yang menyepelehkan. Kami nanti membentuk tim verifikasi terkait dengan kegiatan masyarakat, asasmen kegiatan itu sehingga masyarakat sesuai prokes," katanya.

Untuk itu, Pemkab Sidoarjo mencoba memggandeng lebih banyak para tokoh-tokoh mulai dari tokoh agama, masyarakat dan pemuda untuk mensosialisasikan mengenai 3M ke masyarakat agar mematuhi aturan di PPKM jilid 2.

"Kadang kadamg masyarakat minta izin untuk kegiatan, nanti kita akan cek sejauh mana 3M itu diterapkan. Kayak pernikahan kita verifikasi. Untuk sementara tolong sampaikan ke masyarakat," ucap Hudiyono.

Hudiyono menambahkan, tempat hiburan malam juga akan ditutup untuk dilarang beroperasi. Semua aktivitas masyarakat nantinya akan diperketat agar kasus Covid-19 di Sidoarjo segera menurun.

"Rekomendasinya tadi harus ditingkatkan untuk pelaksanaan PPKM, tempat umum ditutup, lebih tegas lebih memperketat karena masih ada kelonggaran yang dimanfaatkan. Tolong tunggu sampai tanggal 8 kasusnya turun, biar nanti aktivitas lebih enak," pungkasnya menambahkan. (Arry/rga))

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru