Bursa Pemilihan Ketua Perbasi Jatim, Mencuat Dugaan Pungutan Rp150 Juta

Reporter : Redaksi
Pendaftaran calon Ketua Umum DPD Perbasi Jawa Timur

SURABAYA - Bursa pemilihan Ketua Umum DPD Perbasi Jawa Timur diterpa kabar tak sedap. Sejumlah calon pendaftar diduga dihalangi saat akan mengambil formulir pendaftaran di Hotel Kyrie, Surabaya. Bahkan beredar kabar adanya aturan tidak tertulis yang cenderung menguntungkan salah satu pihak.

Salah satu utusan calon pendaftar, Raka Kameswara, mengungkapkan bahwa dirinya tidak diperbolehkan mengambil formulir pendaftaran dengan alasan harus diambil langsung oleh calon dan tidak boleh diwakilkan

Baca juga: Pemilihan Ketua Perbasi Jatim Memanas! Tim Erick Komala Persoalkan Uang Mahar Rp150 Juta

"Padahal dalam surat pemberitahuan resmi tidak ada aturan seperti itu. Ini hanya pengambilan formulir, bukan verifikasi berkas. Mengapa kami dihalangi dengan alasan yang tidak masuk akal?” ungkapnya dilansir sindoraya.com.

Dari pantauan awak media di lokasi, terlihat salah satu pengurus bernama Abraham Nathan, yang disebut-sebut merupakan calon menantu Ketua Perbasi Jatim saat ini, Ibu Evi, berada di tempat kegiatan. Abraham Nathan menolak memberikan keterangan kepada awak media dan memilih meninggalkan  lokasi

"Besok saja jam kerja, saya punya keluarga ya, Mas,” ucap Abraham singkat sambil bergegas pergi meninggalkan lokasi, Rabu, (08/10/2025

Ketegangan sempat terjadi ketika seorang oknum pria berbaju merah yang diduga berinisial Nahul Sugeng Buana sebagai pengurus Perbasi Jatim sekaligus tim dari ketua Ibu Evi, berusaha menghalangi kinerja jurnalis untuk meminta klarifikasi. Saat ditanya identitas dan posisinya di organisasi, oknum pria berbaju merah tersebut enggan menjawab.

Lebih jauh, para calon pendaftar menilai banyak aturan yang dibuat sepihak dan tidak melalui rapat kerja (raker) yang seharusnya melibatkan seluruh pengurus kabupaten/kota

Selain itu, muncul dugaan adanya pungutan sebesar Rp150 juta bagi calon yang hendak mendaftar. Ironisnya, uang tersebut disebut tidak dapat dikembalikan baik calon menang maupun kalah.

"Kami pertanyakan pertanggungjawaban dana sebesar itu. Ini tidak transparan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Raka

Selain persoalan pungutan, aturan lain yang disoroti adalah syarat calon ketua harus pernah menjabat sebagai pengurus Perbasi minimal satu periode, serta wajib memperoleh dukungan dari 15 pengurus kabupaten/kota dari total 38.

"Dua syarat ini justru menutup peluang calon lain. Ini seperti sengaja dibuat agar hanya satu pihak yang bisa lolos,” tambahnya. (Sumber: sindoraya.com)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru