Pemilihan Ketua Perbasi Jatim Memanas! Tim Erick Komala Persoalkan Uang Mahar Rp150 Juta

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Erick Komala melayangkan protes keras terkait aturan main pemilihan Ketua Perbasi Jatim
Tim Erick Komala melayangkan protes keras terkait aturan main pemilihan Ketua Perbasi Jatim

i

SURABAYA, Bacasaja.id – Proses penjaringan calon Ketua Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Jawa Timur memanas. Tim Erick Komala melayangkan protes keras terhadap panitia pemilihan yang menolak surat kuasa pengambilan formulir pendaftaran bakal calon ketua. Selain itu, mereka juga mempertanyakan kejelasan terkait uang komitmen atau “mahar” sebesar Rp150 juta yang wajib disetorkan setiap calon.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (8/10/2025) di Hotel Kyre, Jalan Ciliwung, Surabaya — lokasi yang ditetapkan sebagai Sekretariat Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Perbasi Jatim.

Liaison Officer (LO) Erick, Raka Natama Indra Kameswara, datang membawa surat kuasa resmi lengkap dengan tanda tangan dan cap Sekretariat DPRD Jatim. Surat itu menjadi dasar karena Erick yang juga anggota Komisi A DPRD Jatim tengah bertugas di Jakarta pada 4–9 Oktober. Namun, panitia menolak dokumen tersebut dan menegaskan bahwa pengambilan formulir hanya bisa dilakukan oleh calon secara langsung.

“Padahal di juknis tidak tertulis larangan pengambilan formulir melalui kuasa. Surat kami sah secara hukum, sudah bermaterai dan ditandatangani resmi,” ujar Raka.

Ketua Panitia Pemilihan, Vincent Guido, dalam rekaman pembicaraan yang diterima redaksi, menyebut kebijakan itu dibuat atas dasar etika dan komitmen calon.
“Kalau mau maju ya datang sendiri. Ini soal komitmen dan loyalitas terhadap basket,” kata Vincent.

Namun, penjelasan itu justru menimbulkan pertanyaan. Raka menilai keputusan panitia tidak memiliki dasar administratif yang jelas dan bisa menimbulkan kecurigaan publik.

Dalam surat resmi bernomor 1408/KEL-PENGPROV/X/2025 yang ditandatangani Sekretaris Umum DPD Perbasi Jatim, Agustinus Gabriel Rante, S.H., tidak ada klausul yang mewajibkan calon hadir langsung untuk mengambil formulir. Surat itu hanya mencantumkan jadwal pendaftaran pada 4–8 Oktober di sekretariat penjaringan dan penyaringan tanpa menyebut pembatasan perwakilan.

Selain persoalan administratif, tim Erick juga menyoroti kewajiban menyetor uang komitmen sebesar Rp150 juta.
“Kalau bicara keseriusan, Rp150 juta itu sudah bukti nyata. Tapi uang sebesar itu tidak dijelaskan peruntukannya. Transparansinya di mana?” tegas Raka.

Ia menambahkan, larangan pengambilan formulir lewat kuasa tidak pernah disosialisasikan sebelumnya. Menurutnya, kebijakan tersebut baru muncul tahun ini, menjelang proses pemilihan.
“Aturan yang mendadak muncul tanpa sosialisasi membuka ruang tafsir publik, apakah ada calon tertentu yang ingin diprioritaskan,” ujarnya.

Setelah perdebatan panjang antara tim Erick dan panitia, akhirnya diberikan kelonggaran waktu hingga Rabu (9/10/2025) untuk pengambilan formulir. Namun, keputusan itu disebut sepihak dan tanpa dasar tertulis.
“Kami tidak menuntut, hanya meminta agar proses ini adil dan terbuka. Ini bukan persoalan pribadi, tapi soal aturan yang harus konsisten,” tegas Raka.

Tim Erick Komala menyatakan akan mengajukan banding ke Perbasi Pusat dan meminta klarifikasi resmi terkait dasar hukum larangan pengambilan formulir melalui kuasa serta transparansi penggunaan dana komitmen.
“Pak Erick maju bukan karena jabatan, tapi karena cintanya pada basket. Beliau aktif membina atlet muda dan terlibat langsung di berbagai kegiatan basket,” kata Raka menutup pernyataannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia pemilihan belum memberikan keterangan resmi atas keberatan yang diajukan tim Erick Komala. (dims)

Berita Terbaru

Raja Juli Belum Aman? KPK Telusuri Pemberian dan Pengembalian Uang ke Pihak Kemenhut

Raja Juli Belum Aman? KPK Telusuri Pemberian dan Pengembalian Uang ke Pihak Kemenhut

Minggu, 16 Agu 2026 10:29 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 10:29 WIB

JAKARTA- KPK mendalami dugaan pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan serta proses pengembaliannya dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di…

Dugaan Prostitusi Berkedok Warkop di Surabaya Dirazia Aparat Gabungan

Dugaan Prostitusi Berkedok Warkop di Surabaya Dirazia Aparat Gabungan

Minggu, 16 Agu 2026 10:19 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 10:19 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya melalui Satpol PP menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas usaha yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.…

Penggerebekan Arena Judi Milik Akau Disaksikan Ratusan Warga

Penggerebekan Arena Judi Milik Akau Disaksikan Ratusan Warga

Minggu, 16 Agu 2026 09:33 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 09:33 WIB

BATAM– Subdit Vice Control (VC) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek sebuah gelanggang permainan yang diduga menjadi arena p…

Sarang Judi Diduga Milik Akau Digerebek Bareskrim di Belakang Nagoya Food Court

Sarang Judi Diduga Milik Akau Digerebek Bareskrim di Belakang Nagoya Food Court

Minggu, 16 Agu 2026 09:29 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 09:29 WIB

BATAM- Bareskrim Polri menggerebek sebuah gelanggang permainan (gelper) yang diduga menjadi lokasi perjudian di kawasan belakang Nagoya Food Court, Nagoya,…

Jemput Bola! Gerai Samsat Keliling Ditlantas Polda Sulbar Mudahkan Urusan Pajak Kendaraan Masyarakat

Jemput Bola! Gerai Samsat Keliling Ditlantas Polda Sulbar Mudahkan Urusan Pajak Kendaraan Masyarakat

Sabtu, 15 Agu 2026 14:30 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 14:30 WIB

Polda Sulbar - Memberikan kemudahan dan pelayanan prima bagi masyarakat menjadi prioritas utama Ditlantas Polda Sulawesi Barat.  Melalui inovasi layanan …

Sambut HUT RI ke-81, Personel Polda Sulbar Tetap Siaga Jaga Keamanan dan Pelayanan Masyarakat

Sambut HUT RI ke-81, Personel Polda Sulbar Tetap Siaga Jaga Keamanan dan Pelayanan Masyarakat

Sabtu, 15 Agu 2026 14:28 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 14:28 WIB

Mamuju — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat pengabdian personel Polda Sulawesi Barat tetap terjaga. Meski s…