SURABAYA, Bacasaja.id – Proses penjaringan calon Ketua Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Jawa Timur memanas. Tim Erick Komala melayangkan protes keras terhadap panitia pemilihan yang menolak surat kuasa pengambilan formulir pendaftaran bakal calon ketua. Selain itu, mereka juga mempertanyakan kejelasan terkait uang komitmen atau “mahar” sebesar Rp150 juta yang wajib disetorkan setiap calon.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (8/10/2025) di Hotel Kyre, Jalan Ciliwung, Surabaya — lokasi yang ditetapkan sebagai Sekretariat Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Perbasi Jatim.
Baca juga: Bursa Pemilihan Ketua Perbasi Jatim, Mencuat Dugaan Pungutan Rp150 Juta
Liaison Officer (LO) Erick, Raka Natama Indra Kameswara, datang membawa surat kuasa resmi lengkap dengan tanda tangan dan cap Sekretariat DPRD Jatim. Surat itu menjadi dasar karena Erick yang juga anggota Komisi A DPRD Jatim tengah bertugas di Jakarta pada 4–9 Oktober. Namun, panitia menolak dokumen tersebut dan menegaskan bahwa pengambilan formulir hanya bisa dilakukan oleh calon secara langsung.
“Padahal di juknis tidak tertulis larangan pengambilan formulir melalui kuasa. Surat kami sah secara hukum, sudah bermaterai dan ditandatangani resmi,” ujar Raka.
Ketua Panitia Pemilihan, Vincent Guido, dalam rekaman pembicaraan yang diterima redaksi, menyebut kebijakan itu dibuat atas dasar etika dan komitmen calon.
“Kalau mau maju ya datang sendiri. Ini soal komitmen dan loyalitas terhadap basket,” kata Vincent.
Namun, penjelasan itu justru menimbulkan pertanyaan. Raka menilai keputusan panitia tidak memiliki dasar administratif yang jelas dan bisa menimbulkan kecurigaan publik.
Dalam surat resmi bernomor 1408/KEL-PENGPROV/X/2025 yang ditandatangani Sekretaris Umum DPD Perbasi Jatim, Agustinus Gabriel Rante, S.H., tidak ada klausul yang mewajibkan calon hadir langsung untuk mengambil formulir. Surat itu hanya mencantumkan jadwal pendaftaran pada 4–8 Oktober di sekretariat penjaringan dan penyaringan tanpa menyebut pembatasan perwakilan.
Selain persoalan administratif, tim Erick juga menyoroti kewajiban menyetor uang komitmen sebesar Rp150 juta.
“Kalau bicara keseriusan, Rp150 juta itu sudah bukti nyata. Tapi uang sebesar itu tidak dijelaskan peruntukannya. Transparansinya di mana?” tegas Raka.
Ia menambahkan, larangan pengambilan formulir lewat kuasa tidak pernah disosialisasikan sebelumnya. Menurutnya, kebijakan tersebut baru muncul tahun ini, menjelang proses pemilihan.
“Aturan yang mendadak muncul tanpa sosialisasi membuka ruang tafsir publik, apakah ada calon tertentu yang ingin diprioritaskan,” ujarnya.
Setelah perdebatan panjang antara tim Erick dan panitia, akhirnya diberikan kelonggaran waktu hingga Rabu (9/10/2025) untuk pengambilan formulir. Namun, keputusan itu disebut sepihak dan tanpa dasar tertulis.
“Kami tidak menuntut, hanya meminta agar proses ini adil dan terbuka. Ini bukan persoalan pribadi, tapi soal aturan yang harus konsisten,” tegas Raka.
Tim Erick Komala menyatakan akan mengajukan banding ke Perbasi Pusat dan meminta klarifikasi resmi terkait dasar hukum larangan pengambilan formulir melalui kuasa serta transparansi penggunaan dana komitmen.
“Pak Erick maju bukan karena jabatan, tapi karena cintanya pada basket. Beliau aktif membina atlet muda dan terlibat langsung di berbagai kegiatan basket,” kata Raka menutup pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia pemilihan belum memberikan keterangan resmi atas keberatan yang diajukan tim Erick Komala. (dims)
Editor : Redaksi