DPRD Surabaya Matangkan Raperda Hunian Layak, Penghuni Kos dan Kontrakan Akan Dapat Kepastian Hukum

Reporter : Redaksi
Ketua Pansus, Muhammad Saifuddin

SURABAYA, Bacasaja.id— Warga Kota Surabaya bakal segera memiliki payung hukum baru terkait tempat tinggal. DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) kini sedang menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian dan Kawasan Permukiman Layak. Regulasi ini dirancang untuk menjamin hak seluruh warga, termasuk mereka yang tinggal di rumah kos dan kontrakan.

Ketua Pansus, Muhammad Saifuddin, mengatakan proses pembahasan memakan waktu cukup panjang karena adanya penambahan substansi baru yang sebelumnya belum diatur. Salah satunya mengenai perlindungan hukum bagi penghuni rumah kos dan kontrakan.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

“Pembahasan memang agak lama karena ada sejumlah materi tambahan. Salah satunya mengatur lebih detail soal penghuni kos dan kontrakan yang selama ini belum tercantum dalam aturan sebelumnya,” ujar Saifuddin, Kamis (6/11/2025).

Dalam pembahasannya, DPRD menggandeng berbagai instansi seperti Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dispendukcapil, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat. Kolaborasi lintas perangkat daerah itu dilakukan agar regulasi yang disusun lebih menyeluruh dan tidak tumpang tindih dengan aturan lain.

Politisi Partai Demokrat yang juga mantan pengurus PKC PMII Jawa Timur ini menuturkan, salah satu ketentuan penting dalam Raperda adalah kewajiban pemilik rumah kos memberikan surat keterangan tidak keberatan bagi penyewa yang ingin menggunakan alamat tempat kos sebagai domisili administratif.

“Selama ini banyak warga yang tinggal di kos-kosan kesulitan membuat surat domisili karena tidak mendapat izin dari pemilik. Melalui Raperda ini, kami ingin memberi perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak,” jelas Saifuddin.

Ia menegaskan, Raperda tersebut tidak hanya fokus pada persoalan administratif, tetapi juga mengutamakan keadilan sosial antara pemilik dan penyewa.

Baca juga: DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

“Pemilik kos tetap punya hak, sementara penghuni kos mendapat kepastian hukum. Jadi dua-duanya terlindungi,” tambah pengurus PW GP Ansor Jawa Timur itu.

Terkait potensi penyalahgunaan alamat domisili, DPRD memastikan akan ada aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur teknis pelaksanaan dan sanksinya.

“Raperda ini hanya mengatur hal-hal pokok. Detail teknis dan sanksi administratif akan dituangkan dalam Perwali,” terangnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

Pansus menargetkan seluruh pembahasan dapat diselesaikan pada November 2025, usai proses harmonisasi antarinstansi rampung.

“Kami sudah meminta DPRKPP dan Bagian Hukum untuk segera merampungkan draf final. Targetnya bulan ini selesai,” tegasnya.

Setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), aturan ini diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat untuk memastikan hak administratif warga, serta mendorong terciptanya kawasan permukiman yang tertata, layak, dan manusiawi di Kota Surabaya. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru