Dorongan Pemekaran Banyumas Menguat, PPUU DPD RI Siapkan Kajian Akademik sebagai Landasan

Reporter : Redaksi
Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik bersama para anggota

BANYUMAS - Wacana pemekaran Kabupaten Banyumas kembali mengemuka dan mendapat perhatian serius dari Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI. Meski telah lama diusulkan, hingga kini belum ada regulasi daerah yang secara khusus mengatur langkah-langkah resmi menuju pembentukan daerah otonomi baru.

Dalam pertemuan antara PPUU DPD RI dan DPRD Banyumas di Purwokerto, hadir Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik bersama para anggota, yakni Graal Taliawo, Sewitri, dan Lia Istifhama. Dari pihak DPRD Banyumas tampak Wakil Ketua DPRD Imam Ahfas, Wakil Ketua DPRD Joko Pramono, Ketua Bapemperda H. Anang Agus Kostrad Diharto, Wakil Ketua Bapemperda Atik Luthfiyah, serta jajaran Sekretariat DPRD.

Baca juga: Pelajar Tewas Dikeroyok di Surabaya, Anggota DPD RI Soroti Tanggung Jawab Orang Tua dan Lemahnya Kontrol Sosial

Dorongan Politik dari DPD RI

Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, menegaskan bahwa pemekaran wilayah merupakan mandat konstitusional DPD sebagaimana tercantum dalam Pasal 166 UU MD3. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar isu pemekaran Jawa Tengah — termasuk Banyumas — dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.

“Pemekaran adalah hak konstitusional daerah. Bila masuk Prolegnas, kami bisa mulai membahasnya secara formal bersama DPR dan pemerintah,” ujar Kholik.

Terhambat Moratorium DOB

Meski aspirasi menguat, langkah administratif belum bisa berjalan karena pemerintah pusat masih menerapkan moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Akibatnya, daerah hanya dapat menyiapkan kajian teknis dan akademis tanpa dapat melanjutkan ke proses penetapan.

Kendati demikian, rencana pemekaran tetap tercantum dalam dokumen perencanaan jangka panjang daerah. Baik RPJPD 2005–2025 maupun RPJPD 2025–2045 mengamanatkan penguatan kapasitas wilayah sebagai persiapan pembentukan pemerintahan baru.

Beberapa Desain Pemekaran Banyumas

Dalam kajian akademik yang berkembang, terdapat beberapa skema pemekaran, di antaranya:

Pembentukan Kota Purwokerto sebagai daerah otonomi baru, mengingat perannya sebagai pusat pendidikan, ekonomi, dan pelayanan.

Baca juga: Open House Gubernur Jatim Diapresiasi Anggota DPD RI, Lia Istifhama: Bentuk Keteladanan Pemimpin

Pemisahan wilayah Banyumas Barat, sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik ke wilayah-wilayah yang jauh dari ibu kota kabupaten.

Skema tersebut akan menjadi bahan pertimbangan apabila kebijakan moratorium dicabut oleh pemerintah pusat.

Penguatan Kawasan Selatan Jawa

Abdul Kholik menyoroti bahwa wilayah selatan Jawa Tengah selama ini kurang tersentuh pembangunan besar. Ia menilai produktivitas ekonomi masyarakat Banyumas cukup tinggi, namun belum mendapat dukungan infrastruktur memadai seperti halnya wilayah utara.

“Kalau bicara pertumbuhan dan kemaslahatan, kawasan selatan tidak boleh terus tertinggal. Banyumas memiliki potensi industri rakyat dan sektor riil yang kuat. Infrastruktur strategis harus lebih menyentuh wilayah ini,” tegasnya.

Baca juga: Jeritan Pesisir dari Lekok: Aliansi BEM Pasuruan Raya Adukan Jerat Tengkulak ke Anggota DPD RI asal Jatim

Sikap DPRD Banyumas: Siap Jika Pemekaran Dibuka

Pimpinan DPRD Banyumas dan Bapemperda menegaskan kesiapan daerah untuk mendukung proses pemekaran jika pemerintah pusat memberi lampu hijau. Mereka menilai pemekaran dapat menciptakan pusat pemerintahan baru, memperkuat dinamika ekonomi lokal, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat dan merata.

Harapan ke Depan

Meski masih menunggu pencabutan moratorium, seluruh pihak sepakat untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan nasional. Pemerintah daerah, DPRD, DPD RI, serta pemerintah provinsi disebut akan menjaga komunikasi intensif agar aspirasi Banyumas tidak tenggelam dalam daftar panjang usulan pemekaran di Indonesia.

Pemekaran Banyumas dipandang bukan sekadar pemisahan administratif, melainkan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan, mengurangi ketimpangan, dan memperkuat posisi kawasan selatan Jawa Tengah dalam peta ekonomi regional. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru