BACASAJA.ID - Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar hearing (rapat dengar pendapat) secara daring. Hearing kali ini melakukan pembahasan dari laporan warga atas perampasan unit motor miliknya oleh pihak BFI (finance) Cabang Tambak Sari Surabaya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno mengatakan, kejadiannya sama dengan yang dilaporkan sebelumnya. Ia menyarankan, dalam kondisi pandemi seperti ini, seharusnya pihak finance memberikan kelonggaran, agar tidak bertindak sewenang-wenang dengan melakukan perampasan unit.
"Oleh karena itu tadi kita mengundang pihak Polrestabes, OJK, Bagian Hukum Pemkot Surabaya untuk melakukan penyelesaian kasus perampasan unit motor terhadap debitur yang menunggak cicilan kredit motor tersebut," ujarnya, Kamis (28/01/2021) di ruang Komisi B.
Anas juga menegaskan, saat pengembalian sepeda motor, tidak boleh ada penarikan biaya sepeserpun. Langkah selanjutnya akan menunggu laporan dari pihak debitur. Apabila masih keberatan, maka pihaknya akan menindak lanjutinya.
"Intinya selama pihak debitur Punya iktikad baik. Berarti pihak kreditur atau BFI tidak bisa semena-mena," tegasnya.
Untuk itu, politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan kepada seluruh leasing atau finance di Surabaya jangan melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan hal ini masih saja dilakukan dan terulang kembali, karena warga Surabaya butuh keamanan secara ekonomi maupun psikologis di tengah pandemi Covid-19.
"Kami ingatkan sekali lagi kejadian buruk seperti ini jangan sampai terulang kembali atau dialami oleh warga Surabaya, dan kedepannya kami akan mengundang seluruh leasing yang ada di Surabaya untuk memberikan pengetahuan dan edukasi tentang pandemi Covid-19 seperti ini sehingga pihak leasing tidak semena-mena," tuturnya.
Dilain sisi ketika ditanya soal pengembalian kendaraan bermotor yang ditarik oleh leasing, Anas mengatakan pihak leasing harus segera mengembalikan motor nya dan tidak memberikan biaya-biaya yang lainnya yang menjadi beban dari nasabah tersebut.
"Nantinya kita akan lihat dari perjanjiannya, dan menunggu laporan dari pihak debitur, apabila debitur dirugikan kita akan panggil kembali pihak leasing tersebut dan kalau perlu nantinya akan kita sidak," pungkasnya. (byta/rga)
Editor : Redaksi