SURABAYA - Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Luthfiyah, mengapresiasi sekaligus menyatakan persetujuannya terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang pembatasan penggunaan gawai dan internet di lingkungan sekolah.
Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak Desember 2025 tersebut mengatur pembatasan penggunaan gawai bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Selain pembatasan penggunaan gawai, dalam SE tersebut sekolah juga diwajibkan melarang akses, penyimpanan, dan penyebaran konten negatif, seperti kekerasan, pornografi, perjudian, cyberbullying, hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Baca juga: Perda Disabilitas Masuk Program DPRD, William: Harus Segera Dijalankan
Menurut Luthfiyah yang akrab disapa Bu Luth, penggunaan gawai yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk terhadap kesehatan mental, fisik, dan perkembangan sosial anak, terlebih dengan maraknya konten negatif di dunia digital.
“Pembatasan ini bukan pelarangan total, tapi hanya dibatasi. Karena memang ini sudah zamannya, tidak bisa dihindari,” ujarnya, Senin (12/1/2026).
Legislator Partai Gerindra tersebut menjelaskan, kebiasaan penggunaan handphone di kalangan pelajar meningkat sejak masa pandemi Covid-19, ketika sistem pembelajaran dilakukan secara daring. Kebiasaan itu, menurutnya, masih terbawa hingga saat ini meskipun pembelajaran tatap muka telah kembali normal.
Baca juga: Fraksi PKB DPRD Surabaya Rombak Struktur untuk Tingkatkan Kinerja
“Sekarang semuanya sudah kembali normal. Kalau di sekolah ya tidak perlu pakai handphone, karena sudah bertatap muka langsung dengan guru dan teman-temannya,” tambahnya.
Untuk memastikan implementasi SE Wali Kota berjalan efektif, Bu Luth menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan dengan para orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak.
Baca juga: DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Data Desil, Seribu Pendaftar Bansos Pendidikan Segera Terakomodasi
Ia juga mendorong orang tua untuk membuat jadwal dan aturan penggunaan handphone di rumah, serta memanfaatkan aplikasi parental control guna membatasi dan memantau aktivitas digital anak.
“Sekolah juga perlu memberikan edukasi kepada orang tua tentang penggunaan handphone dan teknologi digital, karena tidak semua wali murid memahami dunia digital,” pungkasnya. (dims)
Editor : Redaksi