Proyek Strategis Molor, DPRD Surabaya Minta Pemkot Surabaya Lakukan Audit Menyeluruh

Reporter : Redaksi
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto

SURABAYA - Banyaknya proyek strategis tahun 2025 yang molor di Kota Surabaya memicu keprihatinan DPRD Surabaya. Di tengah kondisi fiskal Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang kian terbatas, keterlambatan proyek dinilai berpotensi menimbulkan beban biaya tambahan pada tahun anggaran berikutnya.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto, menegaskan perlunya optimalisasi peran Inspektorat Kota Surabaya untuk turun langsung melakukan pemeriksaan dan pengawasan internal.

Baca juga: Perda Disabilitas Masuk Program DPRD, William: Harus Segera Dijalankan

Menurut Achmad, molornya sejumlah proyek pada tahun anggaran 2025 tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Karena itu, tegas politisi Golkar surabaya ini Inspektorat dinilai memiliki andil strategis untuk memastikan setiap proses tender dan pengerjaan proyek berjalan sesuai rencana.

“Inspektorat harus benar-benar mengawasi masing-masing dinas dalam proses tender maupun pelaksanaan proyek agar sesuai dengan perencanaan yang sudah disusun. Evaluasi dan pengawasan ini justru menjadi tanggung jawab internal pemerintah kota,” ujarnya Selasa, (13/01/2026).

Ia menekankan, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan pihak eksternal. Pemerintah kota, kata dia, telah memiliki instrumen pengawasan internal yang seharusnya dimaksimalkan agar proyek berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.

Baca juga: Fraksi PKB DPRD Surabaya Rombak Struktur untuk Tingkatkan Kinerja

Achmad juga mendorong agar Inspektorat melakukan audit mulai dari prosws pengadaan hingga terhadap dinas atau OPD yang proyeknya terbukti tidak berjalan sesuai perencanaan, baik dari sisi waktu maupun spesifikasi teknis. Audit tersebut penting sebagai bahan evaluasi sekaligus perbaikan di masa mendatang.

“Bukan hanya soal pemutusan kontrak dengan rekanan. Dinas juga harus merasa diawasi dan bertanggung jawab penuh atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh pengembang atau rekanan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa keterlambatan proyek berdampak langsung pada tata kelola anggaran daerah. Proyek yang seharusnya rampung di tahun berjalan namun tertunda ke tahun berikutnya akan mengganggu skala prioritas pembangunan.

Baca juga: DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Data Desil, Seribu Pendaftar Bansos Pendidikan Segera Terakomodasi

"Dengan kondisi fiskal yang sempit, fungsi Inspektorat ini mendesak untuk dioptimalkan. Kalau proyek molor terus, bukan hanya anggaran yang carut-marut, tapi juga waktu dan efisiensi kerja dinas menjadi tidak optimal,” pungkasnya.

Seperti diketahui ada 4 proyek strategis yang molor dan disanksi blacklist oleh Pemkot Surabaya diantaranya 2 proyek rumah pompa, dan 2 proyek pembangunan puskesmas. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru