DPR Tegaskan Fokus Bahas Revisi UU Pemilu, RUU Pilkada Belum Masuk Agenda

Reporter : Redaksi
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat pertemuan terbatas yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (19/01/26). Foto: DPR RI

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kembali komitmen DPR untuk fokus pada pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang saat ini menjadi salah satu prioritas legislasi nasional. 

Dasco menegaskan bahwa pembahasan RUU Pilkada tidak termasuk dalam agenda legislatif yang akan dibahas dalam waktu dekat. Hal ini sekaligus merespons berbagai spekulasi dan opini publik yang berkembang ditengah masyarakat mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. 

Baca juga: Belanja Negara Tembus Rp4.000 Triliun, Apa Kata Anggota DPR RI?

“DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas 2026. Saat ini fokus pembahasan ada pada revisi UU Pemilu,” tegasnya dalam pertemuan terbatas yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (19/01/26).

Baca juga: Fraksi PKS Minta Presiden Prabowo Transparan soal Efisiensi BUMN dan Capaian 121 Kebijakan

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa dalam pembahasan revisi UU Pemilu, mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan, tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana amanat konstitusi. “Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada perubahan terhadap sistem tersebut,” sambungnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta pimpinan Komisi II DPR RI. Prasetyo menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat daftar inventaris masalah (DIM) yang secara resmi diajukan terkait RUU Pilkada, sehingga pembahasannya belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Baca juga: Anggota DPR RI Adela Kanasya Adies Temui Ratusan Relawan Surabaya, Pastikan Program Kerakyatan Terus Berlanjut

Menurut Prasetyo, setiap rencana perubahan undang-undang akan melalui mekanisme legislasi yang terukur, transparan, dan melibatkan pembahasan bersama DPR RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kita memastikan bahwa setiap proses legislasi tetap mengedepankan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, serta kepastian hukum,” tambahnya. (DPR)
 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru