BACASAJA.ID — Penataan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah dibahas pemerintah dan DPR RI menjadi momentum untuk memperkuat kepastian bagi tenaga pendidik. Namun, kebijakan tersebut juga kembali menyoroti nasib guru madrasah swasta yang hingga kini belum masuk dalam skema PPPK.
Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta pemerintah tidak hanya menyelesaikan persoalan status guru PPPK, tetapi juga memberikan perhatian kepada guru madrasah swasta yang telah lama mengabdi.
Menurut Dini, Kementerian Agama sebelumnya telah mengusulkan sekitar 630 ribu guru madrasah untuk masuk dalam skema PPPK. Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan penataan tenaga pendidik di lingkungan madrasah.
"Kementerian Agama sebelumnya bahkan sudah mengusulkan sekitar 630 ribu guru madrasah untuk dapat masuk dalam skema PPPK. Ini menunjukkan bahwa persoalannya sangat besar dan membutuhkan keberpihakan pemerintah," kata Dini di Jakarta, Jumat (21/08/2026).
Dini menegaskan, angka 630 ribu tersebut merupakan usulan formasi dan bukan berarti seluruh guru madrasah swasta secara otomatis diangkat menjadi PPPK. Pengadaan PPPK tetap bergantung pada kebutuhan formasi, mekanisme seleksi, regulasi, serta kemampuan pembiayaan negara.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR sebelumnya menyepakati arah baru penataan status guru PPPK. Guru PPPK paruh waktu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan guru PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti proses untuk menjadi PNS.
Selain itu, status kepegawaian guru PPPK juga diarahkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian karier dan kesejahteraan bagi guru yang telah berstatus PPPK.
Namun, kebijakan tersebut juga memunculkan persoalan bagi guru yang belum masuk dalam skema PPPK, termasuk guru madrasah swasta.
Dini menilai pembenahan tata kelola guru tidak seharusnya hanya berfokus pada persoalan administrasi kepegawaian. Menurutnya, pengabdian guru di madrasah swasta juga perlu mendapat perhatian pemerintah.
"Negara jangan membedakan nilai pengabdian seorang guru hanya karena yang satu mengajar di madrasah negeri dan yang lain mengajar di madrasah swasta," ujarnya.
Meski demikian, masa pengabdian yang panjang tidak serta-merta membuat guru madrasah swasta otomatis memperoleh status PPPK. Jika pemerintah ingin memberikan jalur afirmasi, diperlukan aturan yang jelas mengenai kriteria, persyaratan, dan mekanisme pengangkatannya.
Perhatian terhadap guru madrasah swasta juga dinilai tidak hanya berkaitan dengan status aparatur sipil negara (ASN). Aspek penghasilan, perlindungan profesi, peningkatan kompetensi, serta kesejahteraan guru juga perlu menjadi bagian dari kebijakan pemerintah.
Karena itu, penataan status guru PPPK dinilai dapat menjadi momentum untuk membenahi persoalan tenaga pendidik secara lebih menyeluruh.
Dini berharap kebijakan baru mengenai guru PPPK tidak membuat guru madrasah swasta kembali menunggu kepastian. Pemerintah dinilai perlu memastikan kebijakan penataan guru dapat menjangkau tenaga pendidik yang telah lama mengabdi di berbagai lembaga pendidikan.
Editor : Redaksi