JAKARTA- Langkah besar baru saja diambil pemerintah bersama DPR RI terkait masa depan para tenaga pendidik. Nantinya, guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Keputusan penting ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, seusai menggelar rapat koordinasi bersama jajaran DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Prasetyo menegaskan bahwa perubahan status ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif setelah memperhitungkan berbagai aspek secara matang, termasuk kesiapan dan kekuatan fiskal negara.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian para guru PPPK akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo.
Pengalihan status ini membawa angin segar bagi ratusan ribu guru di berbagai daerah. Dalam skema baru tersebut, guru yang saat ini masih berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Tak berhenti di situ, bagi para guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu, pemerintah juga membuka peluang karir yang lebih luas. Mereka diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijadwalkan bergulir pada tahun 2027 mendatang.
Saat ini, pemerintah tengah gencar melakukan pemutakhiran dan sinkronisasi data kepegawaian guru dari berbagai tingkatan. Prasetyo menyebut, penataan masalah kepegawaian tenaga pendidik memang membutuhkan waktu karena melibatkan perhitungan lintas sektor yang komprehensif.
Langkah ini juga merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam mengakomodasi berbagai aspirasi yang disampaikan oleh asosiasi dan organisasi guru di Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya bagi kawan-kawan guru," tambahnya.
Di sisi lain, perubahan status kepegawaian skala nasional ini dipastikan tidak akan menggoyang kestabilan keuangan negara. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kalkulasi anggaran untuk kebutuhan jangka panjang sudah disimulasikan dengan teliti.
Pemerintah menjamin alokasi anggaran belanja pegawai untuk penataan guru PPPK ini tetap berada dalam koridor aman tanpa mengganggu ketahanan APBN.
"Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita. Pada tahun 2027 mendatang, defisit anggaran akan tetap kita jaga secara terukur di angka 2,4 persen," pungkas Purbaya. ***
Editor : Redaksi