DPRD Surabaya Kritik Keras TPS Pasar Keputran Selatan, Dinilai Tak Manusiawi

Reporter : Redaksi
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Budi Leksono

SURABAYA — Komisi B DPRD Surabaya melontarkan kritik tajam terhadap pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Keputran Selatan. Kondisi bangunan TPS dinilai jauh dari standar kelayakan dan tidak mencerminkan semangat perlindungan terhadap pedagang kecil.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Budi Leksono, turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi TPS yang saat ini digunakan pedagang. Dalam peninjauan tersebut, ia menyayangkan kualitas bangunan yang dinilai asal jadi, minim keamanan, serta tidak layak digunakan untuk aktivitas perdagangan.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Barrier Pemkot Dipakai Kontraktor, Pertanyakan Komitmen K3 Proyek

“Ini bukan revitalisasi namanya. Bangunannya seperti los terbuka, panas, rawan hujan, dan tidak aman untuk menyimpan barang dagangan. Pedagang seperti tidak dimanusiakan,” tegas Budi Leksono, Kamis (22/1/2026).

Politisi yang akrab disapa Bulek itu menilai, secara fisik bangunan TPS menyerupai kandang dan tidak memberikan rasa aman maupun kenyamanan bagi pedagang. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan aktivitas ekonomi pasar dan merugikan pedagang yang sudah lama menggantungkan hidup di Pasar Keputran.

Tak hanya soal fisik bangunan, Komisi B DPRD Surabaya juga menyoroti aspek transparansi proyek. Budi Leksono menyebut adanya kejanggalan dalam data lelang serta munculnya dana tambahan yang tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Baca juga: Proyek Pemkot Surabaya Bikin Warganya Tewas, Kepala DSDABM dan Kontraktor Terancam Diproses Hukum

Selain itu, lemahnya komunikasi antara pelaksana proyek dan pedagang menjadi persoalan serius. Pembangunan TPS dilakukan tanpa dialog yang memadai, sehingga banyak lapak tidak terisi dan sebagian pedagang justru terpaksa berjualan di pinggir jalan.

“Pedagang tidak pernah diajak bicara sejak awal. Akibatnya TPS sepi, sementara pedagang tercerai-berai. Ini jelas kegagalan perencanaan,” ujarnya.

Baca juga: Dugaan TPPO di Gion Spa, Komisi D DPRD Surabaya Rekomendasikan Perizinan Dievaluasi dan Perketat Pengawasan

Komisi B DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk segera bersikap tegas terhadap pelaksana proyek dan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum tenggat waktu 31 Januari 2026. DPRD mengingatkan agar program revitalisasi pasar tidak justru menyengsarakan pedagang.

“Revitalisasi harus menguatkan ekonomi rakyat, bukan malah menambah beban. Ini yang akan terus kami kawal,” pungkas Budi Leksono. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru