Wakil Ketua DPRD Surabaya : Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Dilarang Diperjualbelikan dan Dimodifikasi

Reporter : Redaksi
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai

SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai, menegaskan bahwa becak listrik bantuan Presiden Republik Indonesia tidak boleh diperjualbelikan, dimodifikasi, maupun dipindahtangankan.

“Becak listrik ini adalah bantuan Bapak Prabowo Subianto melalui Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional untuk meningkatkan kesejahteraan tukang becak, bukan untuk diperjualbelikan atau dimanfaatkan di luar peruntukannya. Karena itu, kami tegaskan tidak boleh dijual, dimodifikasi, ataupun dipindahtangankan kecuali ke anaknya yang mau menjadi atau meneruskan tukang becak orang tuanya,” ujar Bahtiyar Rifai, Jumat (23/1/2026).

Baca juga: Perda Disabilitas Masuk Program DPRD, William: Harus Segera Dijalankan

Ia menjelaskan, sebanyak 200 unit becak listrik tersebut diperuntukkan bagi tukang becak berusia di atas 55 tahun yang ber-KTP Surabaya. Program ini, lanjutnya, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekerja sektor informal yang selama ini menjadi penopang ekonomi rakyat kecil.

“Becak listrik dengan daya jelajah sekitar 40 kilometer ini diharapkan dapat meringankan beban kerja para tukang becak, sekaligus menjaga kesehatan mereka yang rata-rata sudah lanjut usia,” tambahnya.

Baca juga: Fraksi PKB DPRD Surabaya Rombak Struktur untuk Tingkatkan Kinerja

Bahtiyar juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya akan melakukan pengawasan dan monitoring secara berkala terhadap penggunaan becak listrik tersebut.

“Kami mendorong Pemkot untuk mengawasi secara ketat agar bantuan ini tepat sasaran dan benar-benar memberi manfaat bagi penerima,” tegasnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Data Desil, Seribu Pendaftar Bansos Pendidikan Segera Terakomodasi

Menurutnya, DPRD Kota Surabaya mengapresiasi program bantuan becak listrik karena dinilai mampu membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi tukang becak serta menjadi wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat kecil. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru