SURABAYA – DPRD Kota Surabaya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Surabaya Tahun 2025–2055 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Senin (2/2/2026).
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya, Ais Shafiyah Asfar, menyampaikan laporan proses serta hasil pembahasan Raperda RPPLH pada tahap pembicaraan tingkat II. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan revisi kedua dari Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019, yang disusun untuk menyesuaikan kebutuhan perlindungan lingkungan hidup Surabaya hingga 30 tahun ke depan.
Baca juga: Perda Disabilitas Masuk Program DPRD, William: Harus Segera Dijalankan
Menurut Ais, Raperda RPPLH akan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menegakkan kepatuhan lingkungan, meningkatkan pengawasan, serta memberikan sanksi secara proporsional terhadap berbagai pelanggaran.
“Tujuan utama regulasi ini adalah mengubah pola pikir masyarakat dan dunia usaha, khususnya dalam pengelolaan sampah, pemanfaatan energi, perlindungan sistem drainase, serta pelestarian kawasan hijau,” ujar Ais di hadapan rapat paripurna.
Legislator Fraksi PKB yang akrab disapa Ning Ais ini menambahkan, manfaat jangka panjang dari penerapan RPPLH mencakup peningkatan kesehatan masyarakat, pengurangan risiko banjir dan bencana ekologis, peningkatan daya saing ekonomi daerah, serta penguatan ketahanan dan keberlanjutan Kota Surabaya.
Baca juga: Fraksi PKB DPRD Surabaya Rombak Struktur untuk Tingkatkan Kinerja
Dalam rekomendasinya, Pansus juga mendorong pengembangan transportasi umum rendah emisi, seperti bus listrik, penyediaan fasilitas transportasi ramah lingkungan, serta optimalisasi sistem transportasi bagi pelajar.
“Pengurangan penggunaan kendaraan pribadi bisa dilakukan melalui pengefektifan layanan bus sekolah agar mobilitas pelajar lebih mudah, aman, dan ramah lingkungan,” tegas Ning Ais.
Baca juga: DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Data Desil, Seribu Pendaftar Bansos Pendidikan Segera Terakomodasi
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Laila Mufidah selaku pimpinan rapat. Ia kemudian meminta persetujuan anggota dewan terhadap sejumlah rancangan keputusan, termasuk pengesahan Raperda RPPLH menjadi peraturan daerah serta penetapan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Seluruh anggota DPRD Surabaya yang hadir secara serempak menyatakan setuju, menandai komitmen bersama legislatif dan eksekutif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup warga Surabaya ke depan. (dims)
Editor : Redaksi