Komisi C DPRD Surabaya Fasilitasi Aduan Warga Soal Parkir Truk Besar di Jalan Semut Baru

Reporter : Redaksi
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan memimpin RDP

SURABAYA – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memfasilitasi aduan warga terkait keberadaan truk-truk bertonase besar yang kerap parkir di kawasan permukiman Jalan Semut Baru. RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, dan berlangsung di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (3/2/2026).

Rapat ini dihadiri warga Jalan Semut Baru, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, DPR-KPP, Camat Pabean Cantikan, serta Lurah Bongkaran. Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keberatan atas aktivitas parkir truk besar yang dinilai mengganggu kenyamanan, keselamatan, serta fungsi jalan di kawasan permukiman padat penduduk.

Baca juga: Perda Disabilitas Masuk Program DPRD, William: Harus Segera Dijalankan

Ketua RT 11 RW 10 Pengampon, Kelurahan Bongkaran, Irwan Djunaedi, memaparkan kondisi kewilayahan Jalan Semut Baru secara rinci. Ia menjelaskan bahwa di sisi kiri jalan terdapat rumah-rumah warga, termasuk kediamannya, yang masuk wilayah RT 11 RW 10 Pengampon.

“Di sebelahnya juga ada gang kecil dengan satu rumah warga RT 10 RW 10 Pengampon, yang kebetulan pemiliknya merupakan Wakil RW setempat,” ujar Irawan.

Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat aset milik badan usaha negara di kawasan tersebut, faktanya Jalan Semut Baru juga merupakan kawasan permukiman dan usaha. “Di sepanjang Jalan Semut Baru terdapat rumah warga, dua ruko, serta kawasan usaha seperti Semut Square. Namun yang menjadi persoalan utama adalah parkir truk bertonase besar yang memakan badan jalan dari sisi barat hingga meluap ke sisi timur,” tegasnya.

Sementara itu, pengelola parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Jalan Semut Baru, S. Arif, menyampaikan bahwa sebagian kendaraan yang terparkir merupakan milik warga sekitar. “Yang kami maksud itu di depan ruko Semut Square sampai area ruko. Rata-rata kendaraan milik warga, baik mobil pribadi maupun kendaraan usaha,” katanya.

Baca juga: Fraksi PKB DPRD Surabaya Rombak Struktur untuk Tingkatkan Kinerja

Arif juga mengungkapkan bahwa pengajuan pengelolaan parkir telah dilakukan sejak 2015. Ia menyoroti hilangnya rambu larangan parkir di tepi sungai yang sebelumnya telah terpasang. “Dulu jelas ada rambu larangan parkir di tepi sungai. Anehnya sekarang justru hilang. Kalau memang tidak boleh parkir, sebaiknya dibebaskan dari ujung ke ujung agar tidak menimbulkan tafsir berbeda,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, perwakilan DPR-KPP Surabaya, Rizky, menjelaskan bahwa Jalan Semut Baru berstatus sebagai jalan lokal sekunder. Hal tersebut mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang RDTR serta Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang RTRW.

“Lebar jalan eksisting sekitar 10 hingga 12 meter dan ke depan direncanakan pelebaran hingga 20 meter. Jika masih digunakan untuk parkir, tentu akan mengganggu lalu lintas, apalagi jalan ini menjadi penghubung menuju Jalan Johar dan kawasan Tugu Pahlawan,” jelasnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Data Desil, Seribu Pendaftar Bansos Pendidikan Segera Terakomodasi

Kepala UPT Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyampaikan bahwa Dishub membuka ruang solusi melalui kesepakatan kewilayahan. “Permasalahan parkir di kewilayahan harus diselesaikan secara kewilayahan. Jika sudah ada kesepakatan pengelolaan, Dishub bisa mengeluarkan izin legalitas parkir TJU,” ujarnya.

Menutup RDP, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyimpulkan bahwa Dishub akan memfasilitasi mediasi antara dua pemegang izin parkir TJU di kawasan Jalan Semut Kali. Selain itu, sistem pembayaran parkir akan diarahkan menggunakan metode non-tunai.

“Dishub bersama Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan juga diminta melakukan penertiban rutin di sepanjang Jalan Semut Baru agar fungsi jalan tetap terjaga dan tidak merugikan warga,” tegas Eri. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru