Rekonstruksi Korupsi Bansos, Muncul Nama Politikus PDIP Ihsan Yunus

bacasaja.id
Rekonstruksi korupsi Bansos oleh KPK

BACASAJA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi perkara dugaan korupsi penerimaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020, Senin (1/2/2021). Menariknya, nama politikus PDIP) Ihsan Yunus muncul dalam rekonstruksi. Lantas, apa perannya?

Dalam perkara ini KPK menduga mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Baca juga: Ratusan Petugas Parkir di Tulungagung mulai Divaksinasi Covid-19

Rekonstruksi sendiri digelar di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Senin (1/2). Dari 15 adegan yang diperagakan, terlihat adegan-adegan yang menunjukkan peran mantan Mensos Juliari Batubara hingga anggota DPR fraksi PDIP Komisi II Ikhsan Yunus dalam perkara tersebut, meski menggunakan pemeran pengganti.

Munculnya nama Ihsan Yunus saat ia berbincang dengan tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, M Syafii Nasution.

Perbicangan mereka bertiga terjadi pada Februari 2020. Peran Ihsan Yunus diperagakan oleh pemeran pengganti. Tidak ada pembicaraan ketiga orang itu dalam rekonstruksi. Petugas hanya mengambil gambar pertemuan ketiganya.

Ikhsan Yunus diketahui dipanggil KPK pada 27 Januari 2021 namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Lembaga Antikorupsi berharap ada fakta baru yang terungkap dari reka ulang tersebut.

Perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca juga: Pedangdut Cita Citata Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos. KPK pun menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Baca juga: Dugaan Korupsi Bansos, KPK Geledah Rumah Dirjen Linjamsos Kemensos

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nt)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru