Dugaan Korupsi Bansos, KPK Geledah Rumah Dirjen Linjamsos Kemensos

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 13 Jan 2021 18:46 WIB

Dugaan Korupsi Bansos, KPK Geledah Rumah Dirjen Linjamsos Kemensos

i

Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACASAJA.ID - Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi bantuan sosial COVID yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Kali ini, satu unit rumah di Kota Bekasi, Jawa Barat, digeledah oleh penyidik KPK.

"Ya, masih ada hubungan dengan kasus dugaan korupsi Kemensos. Hari ini, penyidik menggeledah rumah," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga: Ratusan Petugas Parkir di Tulungagung mulai Divaksinasi Covid-19

Rupanya, rumah yang digeledah penyidik KPK itu beralamat di Prima Harapan Regency B4, Nomor 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Diduga, rumah itu milik pejabat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos RI, Pepen Nazaruddin.

Sebelum ini, penyidik KPK sebetulnya sudah mengobok-obok dua unit rumah di Jalan Raya Hankam, Cipayung, Jakarta Timur dan di Perumahan Rose Garden, Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Pedangdut Cita Citata Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19

Tak berhenti dengan menggeledah rumah, penyidik KPK pun menyasar sejumlah kantor perusahaan swasta di Jakarta. Kantor-kantor swasta yang diobok-obok penyidik KPK itu diduga kuat terlibat dalam pengadaan sembako untuk bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Sebelumnya, Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos COVID. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke. Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

Baca Juga: Rekonstruksi Korupsi Bansos, Muncul Nama Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar. (ntk/rga)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU