BATAM– Nama Adi Santoso kini ikut menjadi sorotan setelah PT Putraprima Mineral Mandiri atau PT PMM dikaitkan dengan pengiriman 390 ton mineral yang diamankan TNI Angkatan Laut di perairan Nongsa, Batam. Perusahaan tersebut disebut sebagai pemilik barang mineral yang berada di kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210.
Kapal itu sebelumnya diamankan dalam operasi TNI AL karena diduga membawa mineral ilegal yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) serta unsur radioaktif. Kasus ini kini masih dalam penanganan aparat, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Agung.
Berdasarkan data legalitas perusahaan yang diperoleh Batamnews, PT PMM tercatat sebagai perseroan terbatas berstatus aktif dengan penanaman modal dalam negeri. Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan dan penggalian lainnya serta industri barang galian bukan logam.
Dalam struktur kepemilikan saham, PT PMM mayoritas dikuasai PT Tri Manunggal Sentosa dengan nilai saham sekitar Rp4,999 miliar atau hampir 99,98 persen dari total modal. Sementara Adi Santoso tercatat memegang saham sekitar Rp1 juta. Namun, struktur PT Tri Manunggal Sentosa menunjukkan hubungan yang lebih dekat dengan keluarga Adi Santoso.
Di perusahaan tersebut, Adi Santoso tercatat sebagai salah satu pemegang saham sekaligus direktur. Nama Santoso Wijaya, yang disebut sebagai ayah Adi Santoso, tercatat sebagai direktur utama sekaligus pemegang saham terbesar di PT Tri Manunggal Sentosa.
Selain Santoso Wijaya, nama Yuliana Santoso dan Arif Santoso juga tercatat dalam struktur kepemilikan dan kepengurusan PT Tri Manunggal Sentosa.
Seluruhnya beralamat di kawasan Graha Family, Surabaya, Jawa Timur, berdasarkan data legalitas yang diperoleh. Dengan struktur tersebut, kendali PT PMM secara tidak langsung berada di lingkaran keluarga Adi Santoso melalui PT Tri Manunggal Sentosa.
Sosok Adi Santoso dan Jejak Keluarga Pengusaha Surabaya Adi Santoso disebut-sebut sebagai salah satu pengusaha asal Surabaya. Namanya tidak terlalu banyak muncul di ruang publik, namun data perusahaan menunjukkan ia memiliki peran penting dalam jejaring bisnis keluarga.
Di PT Tri Manunggal Sentosa, Adi Santoso tercatat sebagai direktur. Sementara ayahnya, Santoso Wijaya, tercatat sebagai direktur utama. Perusahaan ini beralamat di kawasan HR Muhammad, Surabaya, dan tercatat bergerak di bidang perdagangan besar berbagai macam barang.
Situs Companies House Indonesia juga mencatat PT Tri Manunggal Sentosa sebagai perusahaan aktif yang beralamat di Surabaya. Santoso Wijaya disebut sebagai pengusaha senior di Surabaya. Dalam struktur PT Tri Manunggal Sentosa, ia memiliki porsi saham terbesar dibandingkan nama-nama lain yang tercatat dalam perusahaan tersebut.
PT PMM dan Jaringan Pengurus PT PMM tidak hanya mencatat Adi Santoso dan PT Tri Manunggal Sentosa sebagai pihak penting. Sejumlah nama lain juga tercatat sebagai penanggung jawab perusahaan, mulai dari direktur, direktur utama, komisaris utama, hingga komisaris.
Beberapa nama yang muncul dalam struktur PT PMM di antaranya Halim Antawira Hermanto sebagai direktur utama, Tjhin Joen Sen, Huang Dongxian, Ganjar Jatmiko, dan Poltak Silitonga sebagai direktur. Ada pula Muhammad Kuncoro Candra Winata sebagai komisaris utama serta Oskar sebagai komisaris.
Menariknya, Poltak Silitonga juga muncul di ruang publik sebagai kuasa hukum PT PMM. Ia beberapa kali memberikan bantahan terhadap tuduhan penyelundupan mineral ilegal yang dialamatkan kepada perusahaan tersebut.
Poltak menegaskan bahwa tuduhan penyelundupan itu tidak berdasar. Ia menyebut PT PMM telah memiliki dokumen perizinan dan legalitas ekspor. Dalam keterangannya, Poltak juga menyatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kejaksaan Agung. Kasus 390 Ton Mineral di Batam Kasus ini bermula saat TNI AL mengamankan kapal TB Capricorn 106 yang menarik tongkang TK Capricorn 92.210 di perairan Kepulauan Riau.
Kapal tersebut disebut membawa 25 kontainer mineral yang diduga akan dikirim ke luar negeri. Dari hasil pemeriksaan awal, muatan tersebut disebut mengandung ilmenite dan sejumlah unsur bernilai strategis, termasuk Logam Tanah Jarang. Satgas PKH menyebut proses hukum tetap berjalan dan penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti serta hasil uji laboratorium.
Di sisi lain, pihak PT PMM membantah tuduhan itu. Mereka mengklaim barang yang dikirim telah melalui prosedur dan pengujian. Poltak Silitonga menyebut material tersebut telah melewati uji laboratorium dan memiliki dokumen ekspor. Pihak PT PMM juga memprotes pembukaan segel kontainer oleh aparat. Mereka menilai tindakan tersebut tidak sesuai prosedur.
Namun, aparat menyatakan penanganan perkara tetap berjalan untuk memastikan asal-usul, kandungan, dokumen, serta rantai pengiriman mineral tersebut. Bisnis Tambang di Bangka Data perusahaan menunjukkan PT PMM memiliki proyek di wilayah Bangka Belitung, termasuk di Desa Perlang, Dusun Mudel Sungai Mengkaong, dan Dusun Bantam. Bidang usahanya berkaitan dengan pertambangan serta industri barang galian bukan logam.
Perusahaan ini juga tercatat memiliki kegiatan ekspor dan impor. Modal perusahaan tercatat sebesar Rp5 miliar. Sebelum kasus 390 ton mineral di Batam mencuat, nama PT PMM juga pernah disorot dalam pemberitaan terkait dugaan pengiriman zirkon ilegal dari Bangka pada 2025. Dalam pemberitaan itu, sejumlah pihak meminta Kejaksaan Agung memeriksa perusahaan tersebut.
Namun, tuduhan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sepanjang belum ada putusan hukum berkekuatan tetap. Dari struktur kepemilikan, PT PMM secara langsung dikendalikan oleh PT Tri Manunggal Sentosa dan Adi Santoso.
Namun, karena PT Tri Manunggal Sentosa sendiri dimiliki oleh keluarga Adi Santoso, maka pengaruh keluarga tersebut terlihat kuat dalam kepemilikan PT PMM. Kasus mineral yang diamankan TNI AL di Batam kini membuka ruang baru untuk menelusuri lebih jauh siapa pemilik manfaat sebenarnya, bagaimana rantai pasok mineral dari Bangka ke Batam, siapa pihak yang mengurus dokumen ekspor, dan ke mana tujuan akhir barang tersebut.
Sampai proses hukum selesai, PT PMM tetap memiliki hak untuk membela diri. Namun, publik juga berhak mengetahui siapa aktor bisnis di balik perusahaan yang kini terseret dalam salah satu kasus mineral strategis terbesar yang pernah mencuat di perairan Batam. (sumber: batamnews.co.id)
Editor : Redaksi