Perizinan Tidak Lengkap, DPRD Jombang Minta Penghentian Operasional MR DIY

Reporter : Redaksi
Outlet Mr DIY di Jombang

JOMBANG – Komisi C DPRD Kabupaten Jombang merekomendasikan pembongkaran jembatan akses serta penghentian sementara operasional toko ritel MR DIY di Desa Cukir, Kecamatan Diwek. Langkah tegas ini diambil lantaran proyek tersebut diduga kuat belum mengantongi izin lengkap dan melanggar aturan infrastruktur wilayah sungai.

Anggota Komisi C DPRD Jombang, Syaifullah, menyatakan, pembangunan jembatan menuju lokasi toko dinilai berpotensi menyalahi spesifikasi teknis dan membahayakan lingkungan sekitar sungai.

Baca juga: Sebagai Bentuk Kepedulian Di Bulan Ramadhan Anggota DPRD Di Jombang Salurkan Sembako

“Setiap pembangunan wajib patuh aturan, apalagi yang berkaitan dengan infrastruktur di wilayah sungai yang menyangkut keselamatan dan lingkungan. Ini jelas tidak bisa dibenarkan,” ujar Syaifullah, dikutip dari laman resmi PDIP, Rabu (1/4/2026).

Syaifullah merinci, sejumlah dokumen perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengembang meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKPR), hingga izin mendirikan bangunan di atas aliran sungai dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Atas dasar tersebut, legislatif mendesak agar aktivitas komersial di lokasi tersebut dihentikan total hingga seluruh prosedur legalitas terpenuhi.

Baca juga: Ekonomi Lesu, Anggota DPRD Jatim Ini Usulkan Ternak Kambing di Jombang

“Kami menegaskan, hentikan operasional sementara sebelum izin lengkap. Bahkan kami merekomendasikan pembongkaran jembatan karena dikhawatirkan tidak sesuai spesifikasi dari BBWS,” terang politisi PDI Perjuangan itu.

Merespons persoalan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Imam Bustomi, mengaku telah mengambil langkah administratif dengan menyurati otoritas terkait.

“Kami sudah menyurati BBWS terkait jembatan di lokasi MR DIY Cukir. Saat ini kami merekomendasikan agar pihak pengembang segera mengurus perizinannya,” ujar Bustomi.

Baca juga: Demi Pilkada 2023, DPC PPP Jombang Bentuk Organisasi Sayap WPP

Terkait kepastian sanksi fisik berupa pembongkaran maupun sanksi administratif lainnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang masih menunggu keputusan final dari pihak BBWS sebagai pemegang otoritas wilayah sungai di daerah tersebut.

“Untuk sanksi itu kewenangannya di BBWS. Kami masih menunggu hasil keputusan dari mereka,” pungkasnya. (pdip)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru