BACASAJA.ID - Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wonokromo meringkus Ari Gunawan (46) warga Jalan Komplek Sidotopo Dipo I dan Daniel Jimy Prasojo (25) asal Jalan Sidotopo Lor 12. Mereka ditangkap karena mencuri burung Murai Batu milik Ali Toha (53) asal Jagir Sidosermo.
Peristiwa pencurian ini dilakukan oleh kedua pelaku pada 17 Juli 2020 silam. Mulanya, Ali Toha menjemur burung piaraannya di teras depan rumah. Sembari menjemur ia pergi untuk menunikan ibadah salat Jumat.
Sepulang dari ibadah, Ali sudah melihat sangkar burung yang dibelinya seharga Rp5,5 juta tersebut jatuh ke bawah dan murai batu miliknya hilang.
Penasaran dengan apa yang terjadi, Ali pun mengecek CCTV di pasang untuk mengawasi teras rumahnya tersebut. Rupanya orang tak dikenal nekat memanjat dinding mengambil burung piarannya.
"Rekaman CCTV terlihat jika burung Murai Batu tersebut dicuri oleh seorang laki-laki dengan cara memanjat dinding, dan ditunggu oleh temannya yang sudah standby diluar diatas sepeda motor," ujar Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto, Selasa (2/2/2021).
Setelah mengetahui jadi korban pencurian, Ali lantas melaporkannya ke pihak kepolisian. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan setelah mengantongi ciri-ciri pelaku.
"Salah satu tersangka berdasarkan ciri-cirinya terlihat disekitar daerah Menur dan dilakukan upaya paksa penangkapan, setelah dikembangkan didapat pelaku satunya yang bernama Gunawan," terang Arie.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti rekaman CCTV dan 1 unit Honda Vario Merah L 2702 TG sebagai sarana melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan inciman 5 tahun dibui. (Arry/rga)
Editor : Redaksi